Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Penistaan Agama
Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi ditetapkan Polri sebagai tersangka penistaan agama
KamiBijak.com, Infosiana – Bambang Tri Mulyono ditetapkan Polri sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. Bambang adalah seorang penggugat Presiden Jokowi mengenai ijazah palsu.
"Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," ucap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri.
Tersangka lainnya adalah Sugi Nur Rahardja. Adapun Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13.
Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel.
"Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang, Kamis (13/10).
Dimintai konfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.
"Berkaitan dengan dugaan penistaan agama," lanjut Asep. (MG/Dicky)
Sumber: news.detik.com
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
TikTok: http://bit.ly/KamiBijakIDTikTok
Terima kasih sudah menonton. Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.