Pengusaha Wajib Lindungi Pekerja Disabilitas
Perppu Cipta Kerja mewajibkan para pengusaha untuk melindungi pekerja disabilitas.
Kamibijak.com, Infosiana – Disabilitas dilindungi oleh para pengusaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja.
Bentuk kewajiban pengusaha terhadap pekerja disabilitas tertuang dalam amanat Perppu Cipta Kerja halaman 547.
Pasal 67 ayat (1) menyebutkan, "Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan."
Kemudian pada Pasal 67 Ayat (2) menyatakan, "Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di satu sisi, pro dan kontra mencuat mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan ini adalah hal yang biasa.
Tepat pada Jumat, (30/12/2022), Jokowi menandatangani Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus dilakukan perbaikan.
MK menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik. (MG/Galuh)
Sumber: Kompas.com
Follow kami juga di sini: