KabarBijak

Penjelasan OJK Terkait Rencana Potong Gaji untuk Dana Pensiun

Penjelasan OJK terkait rencana Pemerintah potong gaji untuk dana pensiun.

2,879  views

KamiBijak.com, Infosiana - Pemerintah berencana akan memotong gaji para pekerja, untuk dana pensiun tambahan, yang nantinya akan punya sistem serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka suara bahwa itu sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Dalam pasal 189 ayat 4 memang UU P2SK mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu, yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK.

Namun, program itu belum direalisasikan, karena masih menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu, baru kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah untuk implementasi program dana pensiun tersebut. Oleh sebab itu, hingga saat ini belum ada informasi terkait ketentuan dan batasan besaran gaji yang akan diwajibkan untuk membayar iuran tersebut.

OJK yang bertindak sebagai pengawas dalam program tersebut masih menunggu pemerintah untuk menerbitkan PP turunan dari UU P2SK.

Salah satu alasan penambahan dana pensiun itu, adalah manfaat pensiun bagi pekerja itu masih sangat kecil, hanya sebesar 10-15 persen.  Idealnya manfaat pensiun yang diterima oleh para pekerja formal sebagaimana amanat Organisasi Ketenagakerjaan Internasional/International Labour Organization (ILO) adalah sebesar 40 persen. (Restu)

Sumber: jawapos.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini:
 
 
Terima kasih sudah menonton.

Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.