Peran Prabowo dalam Pengesahan UU Disabilitas
Prabowo Subianto berperan dalam pengesahan UU Disabilitas 2016 yang menjamin hak kaum disabilitas.
KamiBijak.com, Infosiana - Di Indonesia, terdapat lebih dari 30 juta penyandang disabilitas yang sebelumnya menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses hak-hak dasar mereka. Peran Prabowo Subianto dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Disabilitas menjadi langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.
Prabowo Subianto dan Perjuangan untuk Kaum Disabilitas
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan peran penting Prabowo Subianto dalam memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas di Indonesia. Muzani menyebut bahwa Undang-Undang Disabilitas yang disahkan pada 2016 adalah gagasan awal dari Prabowo. Hal ini menjadi salah satu bukti komitmen Gerindra untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan rakyat, seperti program pelatihan kerja bagi disabilitas dan pengadaan fasilitas umum yang ramah disabilitas.
“Ikhtiar Pak Prabowo adalah bagaimana memberikan layanan kepada saudara-saudara disabilitas yang ketika itu belum mendapatkan dukungan penuh dari negara. Maka kemudian Pak Prabowo berdiskusi dengan Pak Hashim untuk mendorong adanya undang-undang yang menjamin hak-hak mereka,” ujar Muzani dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (7/1).
Sejarah Lahirnya Undang-Undang Disabilitas
Sejak didirikan, Partai Gerindra telah menanamkan nilai-nilai perjuangan yang berfokus pada kepentingan rakyat luas. Muzani menambahkan bahwa pada 2016, Fraksi Gerindra di DPR RI memainkan peran penting dalam pengesahan UU Disabilitas, dengan Sarah Djojohadikusumo sebagai motor utama dari inisiatif tersebut.
“Tentunya ini adalah hasil kerja kolektif. Semua fraksi di DPR akhirnya mendukung, namun ide awal dan prakarsa dari Fraksi Gerindra menjadi langkah awal yang menentukan,” jelas Muzani.
Undang-Undang Disabilitas menjadi tonggak sejarah dalam menjamin hak-hak dasar kaum disabilitas, termasuk akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas publik. Beberapa pasal utama dari UU ini mencakup Pasal 5 yang menjamin kesetaraan dan nondiskriminasi, serta Pasal 10 yang mengatur penyediaan fasilitas aksesibilitas di tempat umum. Hal ini mencerminkan visi Prabowo dan Gerindra untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif.
Momentum Refleksi di Hari Disabilitas Internasional
Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional, Muzani mengajak seluruh pihak untuk merefleksikan sejauh mana komitmen terhadap inklusivitas sudah diterapkan. Salah satu contoh nyata adalah peluncuran program pelatihan keterampilan untuk penyandang disabilitas yang diadakan oleh Gerindra, serta inisiatif pembangunan aksesibilitas di fasilitas publik di beberapa daerah. Menurutnya, Gerindra akan terus berkontribusi melalui pengawasan kebijakan dan program sosial demi memastikan kelompok disabilitas mendapatkan hak-hak yang layak.
“Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan terus mendukung dan mengontrol implementasi kebijakan ini. Kami berharap momentum ini memberikan semangat baru bagi kita semua untuk berbuat lebih baik,” ujar Muzani.
Kesimpulan
Komitmen Prabowo Subianto dan Partai Gerindra dalam memperjuangkan hak-hak disabilitas menjadi contoh nyata bagaimana politik dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurut data Kementerian Sosial, penerapan Undang-Undang Disabilitas telah meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap lapangan kerja sebesar 25% dan akses pendidikan inklusif hingga 30% sejak 2016. Melalui Undang-Undang Disabilitas, Gerindra menunjukkan dedikasinya untuk membangun Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Dengan semangat yang sama, masyarakat diharapkan terus mendukung langkah-langkah konkret dalam memastikan hak-hak kaum disabilitas dihormati dan dilindungi, seperti mendukung program pelatihan kerja, ikut serta dalam kampanye inklusivitas, atau berkontribusi melalui kegiatan sosial yang ramah disabilitas. (Restu)
Sumber: merahputih.com