KabarBijak

Perbedaan SIM D dan D I bagi Disabilitas, Lengkap dengan Biaya Pembuatan

SIM adalah surat resmi yang dibutuhkan bagi semua masyarakat yang sudah legal mengemudi kendaraan, berikut informasi tentang SIM khusus Disabilitas

6,234  views

Kamibijak.com, Infosiana – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang harus dimiliki bagi semua masyarakat yang sudah legal dalam mengemudi kendaraan, tak terkecuali penyandang Disabilitas. Akhirnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus Difabel diciptakan bagi teman-teman yang memiliki keterbatasan fisik.

Terdapat golongan SIM khusus agar kemampuan mereka dalam mengemudi dapat diakui, yaitu SIM D dan D I. Secara detail, SIM D diperuntukan bagi penyandang Disabilitas yang mengendarai sepeda motor. Sementara SIM D I diperuntukan bagi penyandang Disabilitas yang mengendarai mobil.

Tetapi, perlu diperhatikan, kendaraan yang akan dikendarai pemilik dua SIM ini harus sudah dimodifikasi sesuai standar yang sudah ditetapkan dengan kebutuhannya. Contohnya, untuk sepeda motor yang akan dikendarai sudah diberikan roda tambahan dan juga pemindahan fungsi kendaraan yang awalnya dikendalikan oleh kaki diganti menjadi dikendalikan dengan tangan.

Syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon kedua SIM ini terdapat dalam PP Nomor 44 Tahun 1993, lebih rinci dalam Pasal 217 ayat (1). Berikut ini detail syaratnya:

• Permohonan tertulis

• Bisa membaca dan menulis

• Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara

• Batas usia minimal 17 tahun

• Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

• Sehat jasmani dan rohani

• Lulus ujian teori dan praktik

Untuk biaya pembuatan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, untuk SIM D dan D I dikenakan biaya sebesar Rp 50.000. Untuk perpanjangan masa berlaku dibutuhkan biaya sebesar Rp 30.000.(KEI/MG)

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/08/094200515/catat-syarat-dan-biaya-bikin-sim-d-bagi-difabel

#KabarBijak

#KamiBijakChannel

#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.

KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:

Website: http://bit.ly/KamiBijakcom

Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram

Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

TikTok: http://bit.ly/KamiBijakIDTikTok

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

TAG(S): sim d,sim d disabilitas,sim d untuk disabilitas,sim d1,perbedaan sim d dan d1,perbedaan sim d dan d1 untuk disabilitas,disabilitas,surat izin mengemudi,sim untuk disabilitas,penyandang disabilitas,media ramah disabilitas,berita ramah disabilitas,sim,cara membuat sim d,cara membuat sim untuk disabilitas,kamibijak,kamibijakcom