Perda Perlindungan Disabilitas Menemukan Titik Terang, PPDI Beri Catatan Penting
Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama DPRD saar ini sedang membahas rancangan draf perda tentang perlindungan dan pemberdayaan disabilitas.
Kamibijak.com, Infosiana – Penantian panjang kaum disabilitas di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, untuk mendapatkan perlindungan hukum terkait mengakses seluruh fasilitas publik mulai mendapatkan jawaban.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama DPRD sedang membahas konsep rancangan peraturan daerah atau perda terkait perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas.
Namun, di tengah penyusunan tersebut, Ali Muslimin selaku Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indoneia (PPDI) Kabupaten Lumajang mengatakan bahwa masih ada keluhan bagi kaum disabilitas, salah satunya terkait kepemilikan identitas.
Pasalnya, selama ini kaum disabilitas mengaku masih jarang terfasilitasi. Padahal, kepemilikan identitas merupakan elemen penting untuk bisa mengakses fasilitas umum bagi mereka.
"Sebelumnya kita jarang terfasilitasi saat mengurus identitas kependudukan, kami ingin itu juga menjadi prioritas," kata Muslimin melalui sambungan telepon, Rabu (6/7/2022).
Selain terkait kepemilikan identitas, Surai Izin Mengemudi Disabilitas (SIM D) juga masih sulit untuk mereka dapatkan.
Lanjut lagi, Muslimin menginginkan adanya perlindungan hukum terkait penggunaan roda tiga bagi kaum disabilitas. Karena, hal ini biasanya bergantung pada era kepemimpinan seseorang di ranah kepolisian. Biasanya, jika adanya pergantian kepemimpinan, maka peraturan pun ikut berganti.
Terakhir, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Akhmat berjanji akan terus menerima masukan dari kaum disabilitas selama proses penyusunan raperda ini. Ia berharap jika suatu saat nanti perda sudah disahkan, semua kebijakan yang ada di dalamnya bisa berlaku dan memihak keadaan kaum disabilitas. (MG/Alissa)
Sumber : Kompas.com
Follow kami juga di sini: