KabarBijak

Perhatian! Berikut Syarat PPPK Guru 2022 dan Berkas-berkas yang Dibutuhkan

Kemendikbud Ristek merilis jadwal seleksi ASN PPPK guru 2022.

4,027  views

KamiBijak.com, Infosiana – Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis jadwal resmi pelaksanaan seleksi rekrutmen ASN PPPK guru 2022. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengatakan, jumlah tenaga pendidik PPPK yang dibutuhkan terdapat lebih dari 780 ribu orang.

"Sekarang, 780 ribu lebih (kebutuhan PPPK)," ujar Nunuk dilansir dari Detik.com.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 dimulai 25 Oktober sampai 7 November 2022. Selanjutnya, akan dilaksanakan seleksi administrasi untuk pelamar prioritas 2 dan 3 serta pelamar umum sejak 25 Oktober sampai 9 November 2022.

Merujuk Keputusan Mendikbud Ristek RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, terdapat 9 syarat umum dan 2 syarat tambahan bagi para disabilitas yang akan melamar.

Berikut ini Syarat PPPK Guru 2022,

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat tanpa permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI, maupun pegawai swasta.
  5. Pelamar PPPK guru 2022 bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
  6. Mempunyai sertifikasi pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4 sesuai syarat.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
  8. Punya surat keterangan berkelakukan baik.
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.

Syarat tambahan lain untuk para disabilitas yaitu,

  1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik.

Dokumen Syarat PPPK Guru 2022

  1. Pasfoto berlatar belakang merah, format JPG atau JPEG dan ukuran maksimal 200 KB.
  2. Surat pernyataan yang diketik, disertai materai Rp 10 ribu, ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam, dan dibuat saat tanggal mendaftar.
  3. Scan KTP asli atau surat keterangan asli bahwa telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
  4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang S1/D4 serta surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud Ristek (untuk lulusan S1/D4 luar negeri).
  5. Scan sertifikat pendidik asli, untuk yang memiliki.
  6. Pendaftar disabilitas wajib menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah.
  7. Penyandang disabilitas juga harus memberikan link video singkat yang memperlihatkan keseharian sebagai guru.

Bagi yang ingin mendaftar PPPK guru 2022 dapat dilakukan melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id. (MG/Nadia)

Sumber: Detik.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.