Perjuangkan Kesetaraan Disabilitas dengan Hati

Yustitia M.Arief, SH mempaparkan tentang AUDISI dan sikap maaf yang tepat bagi Disabilitas

7,991  views

Kamibijak.com, Bincang Isyarat – Tema KamiBijak untuk bulan Mei ini “Disabilitas Maaf-Maafan”. Perihal meminta maaf, kaum Disabilitas mungkin sering melontarkan permintaan maaf dan juga sering mengalami perilaku yang tidak mengenakkan hati sehingga mendapatkan maaf dari orang lain. Maka, Bincang Isyarat kali ini KamiBijak mengundang teman Disabilitas, Yustitia M.Arief, SH untuk menjadi bintang tamu dengan topik “Perjuangkan Kesetaraan Disabilitas dengan Hati.”

Walaupun telah dua kali divaksin lengkap, Yustitia mengingatkan agar kita tetap harus ingat dan taat pada protokol kesehatan. Yustitia adalah seorang pendiri AUDISI (Orgnisasi advokasi inklusif untuk disabilitas) dan juga merupakan tim staf khusus Presiden. Yustitia akan membahas tentang kebijakan hukum dan bagaimana kita sebagai disabilitas mengawal semua payung hukum untuk pemenuhan, perlindungan, serta penghormatan hak-hak disabilitas. Tidak hanya sampai sebatas itu, AUDISI juga membantu agar teman Disabilitas dapat menyuarakan hak-haknya dan memiliki strategi advokasi agar cita-cita untuk mencapai masyarakat inklusif dapat semakin terwujud, sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Baru-baru ini AUDISI bersama dengan Gerkatin, Pertuni, HWDI, dan PPDI Banten berhasil mengawal dan mendorong pihak Pemerintah Daerah Banten untuk mengeluarkan dan mengesahkan Peraturan Daerah Disabilitas Nomor 14 Tahun 2019 tentang perlindungan penyandang disabilitas sebagai payung hukum yang melindungi kaum Disabilitas di Banten di mana kegiatan pengawalan ini dimulai sejak tahun 2017 dan berbagai diskusi dengan panitia di DPRD.  Isi Perda Disabilitas tersebut adalah mencakup hak-hak asasi manusia, terutama para penyandang disabilitas dalam bidang kesehatan, pendidikan, kewirausahaan, ketenagakerjaan dan lainnya seperti yang telah tertuang dalam UU No.8 Tahun 2016. Harus ada koordinasi antar instansi atau kolaborasi sinergitas antar instansi di provinsi Banten agar semua memiliki program yang melibatkan para disabilitas sebab isu disabilitas itu tidak hanya melibatkan dinas sosial saja, namun juga melibatkan dinas ketenagakerjaan, dinas tata kota, dan lain sebagainya. Hingga saat ini, masih belum ada peraturan turunan, seperti Peraturan Gubernur yang mesti direalisasikan untuk mengatur secara teknis isi pasal perundangan agar penerima manfaat, yakni para penyandang disabilitas dapat terlibat dalam proses penyusunan perundangan itu.
Pesan Yustitia : Kita sebaiknya mengetahui dulu, sebelum advokasi. Tidak perlu marah-marah, sabar, dan belajar memahami. Marilah kita semangat, percaya diri, dan memotivasi diri sendiri untuk menjadi setara.
(Rei)

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=Uyql3BmKkaQ

#BincangIsyarat
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini: 
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom 
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram 
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

==============
TAG(S): yustitia arief, audisi, advokasi, disabilitas, undang-undang, media ramah disabilitas,kamibijak,kamibijak.com