Pernah Ditolak MK, Pemuda ini Kembali Ajukan Gugatan Persyaratan Kerja
Sebelumnya pernah ditolak, kini kasus persyaratan kerja kembali digugat kepada Mahkamah Konstitusi.
KamiBijak.com, Infosiana - Masih ingatkah dengan pemuda Bekasi bernama Leonardo Olefins yang mengajukan sebuah gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait isi persyaratan kerja yang menentukan batasan usia namun ditolak MK pada bulan Agustus lalu? Nah, Leo pada bulan ini kembali mengajukan pada MK dan telah digelar sidang perdana pada tanggal 24 September 2024 yang lalu.
Gugatannya kali ini terdaftar dengan nomor perkara 124/PUU-XXII/2024. Dalam gugatan terbarunya, Leonardo dan kawan-kawan menggugat Pasal 35 ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 tentang HAM. Berikut rincian petitumnya:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan secara bersyarat unconstitutional dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, penampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, atau asal-usul keturunan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan'.
- Menyatakan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165) bertentangan secara bersyarat unconstitutional dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar usia, agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Pihak MK berkomentar, akan menerima semua gugatan yang masuk namun harus dilengkapi dengan kerugian yang dialami, untuk dipertimbangkan supaya nanti bisa memberi keputusan yang benar-benar adil. (Restu)
Sumber: detik.com
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.