Pilkada Serentak saat Pandemi Covid-19, Indonesia Bisa Ikuti Jejak Korea Selatan
Pilkada serentak tahun ini masih berpeluang digelar meski Pandemi Covid-19. Hal serupa dilakukan lebih dulu oleh Korea
Kamibijak.com, Infosiana – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi, menilai pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi COVID-19 masih bisa dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Ia menegaskan hal serupa sudah berhasil dilakukan oleh Korea Selatan.
"Jika mencontoh Korea, Indonesia pun bisa," ujar Rullyandi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/6).
Rullyandi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan yang mengatakan pilkada serentak tahun 2020 di masa pandemi telah menabrak tiga asas pemilu. Rullyandi menilai, pendapat pria yang juga Guru Besar IPDN tersebut absurd dan subyektivit.
Bencana wabah seperti COVID-19, menurut Rullyandi, masih dapat diantisipasi dengan protokol kesehatan yang ketat. "Perlu dipahami, keputusan persetujuan bersama Pemerintah, DPR, dan KPU untuk menyelenggarakan pilkada 9 desember 2020 secara menyeluruh adalah langkah yang konstitusional dan proporsional dengan mempertimbangan keamanan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
"Situasi yang tidak normal saat ini dan ditengah ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi COVID-19 membuat pemerintah, DPR dan KPU memutuskan menyelamatkan keberlangsungan demokrasi dengan komitmen yang tinggi," beber dia.
Terkait kritikan Djohermansyah itu, Rullyandi berpendapat, perlu diuji rasio konstitusionalitasnya. Keseluruhan pandangan mantan Dirjen Otda itu harus dihubungkan dengan gagasan negara hukum yang demokratis.
Negara akan menghadapi permasalahan konstitusional, tutur Rullyandi, jika pilkada gagal digelar. Masalah konstitusional dapat berdampak luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keputusan melanjutkan tahapan pilkada serentak sudah sesuai dengan pedoman garis besar rambu-rambu konstitusional yang telah memberikan amanah bagi penyelenggaraan negara termasuk di dalamnya proses pengisian jabatan kepala daerah dalam rezim demokrasi lokal.
"Pilkada di saat pandemi ini sebagai ukuran keseriusan pemerintah dan kesiapan penyelenggara pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu menegakan prinsip-prinsip nilai demokrasi meskipun situasi saat ini negara kita belum pernah terjadi keadaan pandemi sejak tahun 1945 Indonesia merdeka," jelas dia.
Sumber: https://merahputih.com/post/read/indonesia-bisa-gelar-pilkada-saat-pandemi-jika-contoh-korea
----
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.