Polisi di Malang Dapat Gelar Bapak Disabilitas Malang Raya
Polisi di Malang mendapatkan gelar Bapak Disabilitas Malang Raya, sebuah penghargaan khusus dari yayasan disabilitas.
KamiBijak.com, Hiburan - Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si dari Kapolresta Malang Kota, mendapatkan sebuah penghargaan khusus yaitu sebuah gelar “Bapak Disabilitas Malang Raya” dari Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) kota Malang saat acara peringatan HUT ke-69 YPAC. Penghargaan tersebut diberikan kepada Bapak Budi, atas kesadaran dan kepeduliannya yang penuh terhadap disabilitas.
Dr rer pol Romy Hermawan S Sos MAP, Ketua Umum YPAC kota Malang menyampaikan terima kasih atas kedatangan PJ Walikota Malang dan Budi sudah menunjukkan rasa peduli terhadap anak-anak disabilitas. Serta, juga menghargai dukungan para tamu undangan, donatur dan staf YPAC. Pj. Walikota Malang, Ir. Wahyu Hidayat juga diberikan penghargaan khusus.
Saat ramah tamah, Kombes Pol Budi Hermanto (yang akrab disapa Buher) setelah menerima penghargaan Kapolresta Peduli Disabilitas, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penyandang disabilitas.
“Sebagai Bapak Disabilitas, saya berusaha memberikan kesempatan kerja yang sesuai dengan kemampuan masing-masing penyandang disabilitas,” ungkap BuHer.
Kombes BuHer menambahkan bahwa keberadaan penyandang disabilitas di lingkungan Polresta Malang Kota memberikan warna tersendiri dan menunjukkan bahwa mereka juga mampu berkontribusi secara profesional.
Saat ini, terdapat empat orang disabilitas berkarya untuk membantu di SPKT, Bagren dan Humas Polresta Malang.
Ada harapan HUT YPAC yang dilaksanakan pada Jumat 26 Juli 2024 di Gedung Sasana Asih pada Jalan Tumenggung Suryo, Kota Malang ini bisa membuat hubungan masyarakat dengan disabilitas semakin dekat.
Wow luar biasa, kota Malang itu banyak yang inklusif, ramah, dan peduli terhadap disabilitas, ini contoh yang bagus untuk inspirasi! (Restu)
Sumber: wartahukum.net
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.