KabarBijak

PP No.39 Tahun 2020 Adalah Gerbang Keadilan untuk Teman Disabilitas

Purwanti, menobatkan untuk membantu teman-teman Disabilitas mendapatkan keadilan dalam hukum dan membantu teman Disabilitas mendapatkan kesejahteraan.

6,010  views

Kamibijak.com, Infosiana – Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2020 merupakan gerbang untuk teman-teman Disabilitas yang berhadapan dengan hukum untuk menemukan gerbang keadilannya. 

Peraturan ini membahas tentang akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Pengadilan. Di tahun 2011, tugasnya adalah mendampingi kasus-kasus Disabilitas kecil yang tidak dapat diproses secara hukum. 

Saat 2012, Purwanti, selaku koordinator advokasi dan jaringan lembaga SIGAB menyampaikan bahwa ia menobatkan diri untuk melayani pendampingan dan penanganan hukum bagi teman-teman Disabilitas. 

Ia mengatakan bahwa, terdapat 3 kendala besar dalam permasalahan yang dihadapi oleh teman Disabilitas yaitu terkait dengan substansi hukum, prosedur hukum, dan juga terkait dengan reasonable akomodasi. 

“Reasonable Akomodasi adalah aksesibilitas yang khusus, sangat-sangat khusus yang berhubungan dengan Disabilitasnya. Sebagai contoh misalkan kawan-kawan yang Disabilitas Tuli. Ini sangat membutuhkan penerjemah. Tetapi, ini penerjemah seperti apa yang cocok. Ini harus diakomodasi. Apakah dia menggunakan bahasa isyarat SIBI, atau dia menggunakan BISINDO, atau dia menggunakan bahasa sehari-harinya, bahasa ibu, atau juga dia membaca gestur. Nah ini harus peka kita,” ungkap Purwanti saat diwawancara oleh Stafsus Angkie Yudistia. 

Lahirnya UU No. 8 Tahun 2016 bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kesempatan bagi teman Disabilitas. 

Beberapa langkah yang dilakukan oleh Kementerian Sosial dalam proses pemenuhan hak kesejahteraan sosial salah satunya kartu penyandang Disabilitas yang memiliki manfaat untuk mempermudahkan teman-teman Disabilitas. Pemenuhan haknya adalah mendistribusikan sebanyak 7.070 alat bantu Disabilitas, contohnya kursi roda, hearing aid, kruk, tongkat Netra, kaki/tangan palsu, dan lainnya.

Dari tahun 2012 hingga saat ini (2020), total jumlah kasus yang telah ditangani oleh SIGAB sendiri sudah mencapai 118 kasus, dan 95% mencapai perempuan, juga dikatakan sekitar 75% hingga 80% berkaitan dengan kasus pelecehan seksual, pemerkosaan. Purwanti juga mengatakan bahwa korbannya ada yang berusia 8 tahun, 9 tahun, 12 tahun, 13 tahun.(KEI/MG)

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=BHs9gCMM7wA 

#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara


Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel 


Follow kami juga di sini: 
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom 
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram 
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 


Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.


==============
TAG(S): peraturan pemerintah tentang disabilitas,pp disabilitas,peraturan pemerintah,pp disabilitas,pp nomor 39 2020,pp nomor 39 tentang disabilitas,regulasi disabilitas,peraturan disabilitas,peraturan penyandang disabilitas,kamibijak,kami bijak