KabarBijak

PPN Naik di 2025, Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas Pajak

Di 2025, PPN naik menjadi 12 persen. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena pajak.

1,598  views

KamiBijak.com, Infosiana - Sebelumnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN di Indonesia sebesar 10 persen dan kini sudah naik menjadi 11 persen. Pemerintah Indonesia berencana akan memberikan kenaikan menjadi 12 persen pada tahun depan. Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) per 1 Januari 2025, PPN naik menjadi 12 persen secara resmi.

Namun, tidak semua barang dan jasa akan terkena PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah barang dan jasa yang berada di sektor tertentu tidak dikenai PPN, di antaranya seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Sri Mulyani mengakui, PPN yang dibebaskan terhadap sejumlah barang dan jasa tersebut jarang diketahui masyarakat. Namun, ia menekankan, penikmatnya banyak kelas menengah ke atas, karena kelas bawah telah mendapatkan bansos.

"Jadi banyak masyarakat yang menganggap semua barang jasa kena PPN, tapi sebenarnya UU HPP sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, itu tidak kena PPN," tegas Sri Mulyani.

Berikut ini barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, adalah beras dan gabah, sagu, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging segar dari ternak, telur, susu, buah, sayuran, dan bumbu dapur.

Lebih lanjut, mengenai barang dan jasa yang tidak terkena PPN disebutkan dalam Pasal 4A dan 16B UU HPP, dijabarkan sebagai berikut:

  1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  2. Uang, emas Batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

Kemudian dalam Pasal 4A ayat 3, turut dijelaskan jenis jasa yang tak terkena Pajak Pertambahan Nilai. Kelompok jasa tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Jasa keagamaan
  2. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  3. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan yang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  4. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  5. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  6. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. (Restu)

Sumber: cnbc.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini:
 
 
Terima kasih sudah menonton.

Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.