Presiden Jokowi Kantongi 14 Nama Calon Anggota Komisi Nasional Disabilitas
Ada 14 nama yang telah diberikan kepada Presiden Jokowi yang disebutkan sebagai calon Anggota Komisi Nasional Disabilitas.
KamiBijak.com, Infosiana – Panitia Seleksi Komisi Nasional Disabilitas telah menyerahkan 14 nama dari seluruh peserta kepada Presiden Joko Widodo, yang dimana tujuh dari 14 peserta tersebut akan terpilih menjadi anggota Komisi Nasional Disabilitas.
Dalam siaran Wawancara Instagram TV, Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia menjelaskan bahwa 14 nama tersebut sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo, selain itu Angkie juga turut memberikan pertanyaan kepada seluruh peserta tentang apa visi misi yang akan menjadi prioritas terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Yustitia Arif yang merupakan salah satu calon anggota Komisi Nasional Disabilitas menjelaskan, bahwa program yang ingin diwujudkan dan dijalankan adalah dengan meningkatkan akses bagi penyandang disabilitas baik itu akses pelayanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas layanan masyarakat.
Sebelumnya sebanyak 21 calon anggota Komisi Nasional Disabilitas telah melakukan wawancara yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Komisi Nasional Disabilitas yang terdiri atas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat; akademisi yang juga mantan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo, Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia; Pendiri Mimi Institute, Mimi Mariani Lusli dan Siswandi.
Yang dimana seleksi tersebut diikuti sebanyak 1.300 pelamar dari latar belakang yang berbeda dan dari penyandang disabilitas maupun non disabilitas, dan ditentukan 14 orang berhasil lolos ke tahap selanjutnya.
Mengacu pada undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatakan tentang Penyandang Disabilitas, yang dimana pemerintah harus membentuk Komisi Nasional Disabilitas paling lambat dua bulan setelah undang-undang itu disahkan.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. Yang dimana tujuan didirikan Komisi Nasional Disabilitas untuk memantau, mengevaluasi, mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. (GLOR/MG)
#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Follow kami juga di sini:
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
TikTok: http://bit.ly/KamiBijakIDTikTok
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.