KabarBijak

PT KAI Wajibkan Calon Penumpang Miliki Surat Bebas Covid-19

Menjelang penerapan era normal baru PT KAI mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan surat bebas covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan.

5,393  views

Kamibijak.com, Infosiana – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan aturan baru bagi para calon penumpang. Penumpang kereta harus mematuhi sejumlah peraturan terkait protokol kesehatan, salah satunya wajim memiliki surat bebas Covid-19.

Aturan baru ini merupakan penerapan dari regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi normal baru menuju masyarakat yang aman Covid-19 dan produktif.

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menunjukkan surat bebas corona yang masih aktif saat melakukan boarding.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan masa berlaku surat bebas corona atau hasil PCR dan rapid tes adalah 14 hari sejak hasil tes dikeluarkan.  

"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," jelas Luqman.

Selama perjalanan, penumpang kereta api wajib melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, menerapkan jarak sosial, menjaga kebersihan, dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Calon penumpang kereta api juga harus memiliki kondisi tubuh yang sehat. Suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

Pada tanggal 1 sampai 31 Juli 2020, KAI membatalkan perjalanan KA Ranggajati relasi Cirebon-Jember PP. “Pembatalan KA Ranggajati tersebut didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati yang per tanggal 12 Juni 2020 lalu mulai dioperasikan kembali perjalanannya,” jelasnya.

Selama KAI beroperasi tanggal 12 sampai 28 Juni 2020, Luqman menjelaskan, KA Ranggajati hanya melayani penumpang sebanyak 448 orang atau 26 penumpang per hari dari Cirebon.

“Dengan dibatalkannya perjalanan KA Ranggajati, maka per 1 Juli 2020 di wilayah Daop 3 Cirebon, KAI hanya mengoperasikan total 8 perjalanan KA atau 6% dari total 134 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon. 8 KA yang beroperasi tersebut di antaranya: KA Bengawan (2 KA), KA Tegal Ekspres (2 KA), dan KA Kaligung (4 KA),” jelas Luqman.

Kebijakan yang berkaitan dengan perjalanan kereta api akan terus dievaluasi, mengingat situasi lapangan yang terus berubah.

“KAI memohon maaf kepada calon penumpang KA atas pembatalan perjalanan KA Ranggajati. Hal ini bertujuan sebagai upaya dalam menghentikan penyebaran COVID-19 dan menuju masyarakat aman COVID-19,” papar Luqman.

Sumber: https://merahputih.com/post/read/penumpang-ka-tetap-diwajibkan-tunjukkan-surat-bebas-covid-19
    
#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

==============
Tag: pt kai,pt kereta api indonesia,pandemi covid 19,covid 19,corona,virus corona,protokol kesehatan di transportasi umum,protokol kesehatan di transportasi publik,surat edaran new normal,new normal,aturan new normal,kamibijak,kami bijak