Raperda Tata Ruang Pemenuhan Hak Disabilitas terus Diperjuangkan oleh DPRD DKI
Rapat paripurna terkait raperda di gelar di DPRD DKI Jakarta.
Kamibijak.com, Infosiana – DPRD DKI Jakarta menggelar rapat Paripurna terkait rancangan peraturan daerah (Raperda). Dalam rapat tersebut ada dua Raperda yang disahkan.
Rapat itu digelar pada Senin (17/10/2022) di Gedungg DPRD DKI Jakarta. Dua Raperda yang disahkan adalah Raperda Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zona (RDTR dan PZ), serta Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hasilnya dibacakan oleh Agustina Hermanto dan Tina Toon selaku anggota fraksi PDI Perjuangan (PDI-P). Agustina menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang perlu dihapus karena adanya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Di mana ada perubahan arah kebijakan dan pengaturan di berbagai sektor usaha termasuk juga pengaturan dalam penyelenggaraan penataan ruang (dalam UU Nomor 11 Tahun 2020)," ujar Agustina.
Alasan ini karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah DKI Jakarta. Adanya Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 dianggap menjadi penghambat terkait proses perizinan kegiatan di DKI Jakarta.
Lebih lanjut, menurut Agustina, Raperda Pencabutan Perda dapat segera dijadikan Perda. Sementara, perlu dibuatnya Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan kepada kaum disabilitas yang mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, Perda tersebut sudah kadaluwarsa karena melihat perkembangan disabilitas saat ini. Baik itu secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadikan pemenuhan hak disabilitas rentan.
"Sehingga diharapkan, Raperda yang dibahas (tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas) telah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas," ujarnya.
Prasetyo Edi, selaku Ketua DPRD DKI Jakarta, meminta persetujuan tersebut kepada anggota lainnya yang juga hadir pada rapat paripurna terkait dua Raperda tersebut. Kemudian, hasilnya adalah semua anggota menyetujui kedua raperda tersebut. (MG/Alissa)
Sumber : detik.com
Follow kami juga di sini: