BijakFlash

Regulasi Baru Terkait STNK yang Mati Dua Tahun Berturut-turut

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK..

5,937  views

KamiBijak.com, Infosiana. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut. Rencananya, regulasi tersebut akan direalisasikan tahun ini dan berlaku secara nasional untuk kendaraan jenis mobil maupun motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Refdi Andri menuturkan bahwa peraturan ini sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, juga dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum tenggat waktu dua tahun, pemilik kendaraan akan diberikan surat peringatan pertama untuk jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat agar segera melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, surat peringatan kedua akan diberikan lagi untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama dan kedua, maka surat peringatan ketiga akan diberikan lagi untuk jangak waktu satu bulan dan kendaraan bermotor akan masuk dalam daftar penghapusan sementara. Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2019/07/...

----

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.