KabarBijak

Respons Pigai terhadap Perusahaan yang Belum Pekerjakan Disabilitas

Pigai tinjau kepatuhan perusahaan soal difabel mulai 2026. Ini upaya perbaikan dunia kerja

KamiBijak.com, Infosiana - Kesetaraan dalam dunia kerja bagi penyandang disabilitas masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Sosial, hanya sekitar 2% dari total penyandang disabilitas yang berhasil mendapatkan pekerjaan formal, meskipun jumlah mereka mencapai lebih dari 21 juta orang. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan perusahaan swasta dan instansi pemerintah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Namun, Pigai memilih langkah strategis dengan memulai tindakan pengecekan kepatuhan secara penuh pada tahun 2026.

Pemerintah Tegaskan Kewajiban Perusahaan

Fokus pada Pelaporan Awal

Pigai mengumumkan bahwa hingga 2025, perusahaan diberikan kesempatan untuk melaporkan status kepatuhan mereka terhadap ketentuan mempekerjakan penyandang disabilitas. Langkah ini dirancang untuk memberikan waktu bagi perusahaan dalam menyesuaikan sistem dan memastikan mereka dapat mematuhi regulasi secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan laporan secara mandiri sebagai langkah awal sebelum pengawasan intensif dimulai.

“Perusahaan melaporkan kepada Kementerian HAM, misalnya, jika karyawannya 100 orang, minimal ada satu penyandang disabilitas yang bekerja di sana. Untuk saat ini, kami akan mempercayai laporan mereka, tetapi mulai 2026 kami akan memverifikasinya langsung,” jelas Pigai dalam audiensi bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta.

Kuota yang Harus Dipenuhi

Dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas, terdapat ketentuan bahwa:

  • Perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai.
  • Pemerintah, BUMN, dan BUMD memiliki kewajiban lebih tinggi, yaitu minimal 2% dari total jumlah pegawai.

Selain itu, perusahaan juga diharapkan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak kerja yang setara, seperti aksesibilitas fasilitas kerja, ketersediaan alat bantu yang dibutuhkan, dan pelatihan kerja yang inklusif, serta perlakuan tanpa diskriminasi.

Langkah Strategis untuk Peningkatan Kesetaraan

Penegakan Secara Bertahap

Pigai menekankan bahwa tindakan tegas akan dilakukan jika laporan tidak sesuai dengan kenyataan. Bentuk tindakan tersebut meliputi pengurangan nilai kepatuhan, pemberian sanksi administratif, hingga pelaporan kepada otoritas terkait untuk langkah hukum lebih lanjut. Mulai tahun 2026, Kementerian HAM akan mengecek langsung data perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, nilai kepatuhan perusahaan akan berkurang dan dapat berdampak pada reputasi mereka di tahun-tahun berikutnya.

Pentingnya Kesadaran Kolektif

Pigai berharap langkah ini akan membangun kesadaran kolektif di kalangan pengusaha untuk memberikan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas. Tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan moral perusahaan.

Kesimpulan

Penerapan Undang-Undang Penyandang Disabilitas memerlukan kerja sama semua pihak, baik pemerintah maupun swasta. Pemerintah dapat memperkuat sosialisasi regulasi dan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang patuh, sementara swasta dapat mulai dari mengadakan pelatihan untuk staf difabel dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif. Dengan pendekatan strategis yang diterapkan oleh Natalius Pigai, diharapkan penyandang disabilitas dapat merasakan kesetaraan dalam dunia kerja pada masa depan. Mari dukung kebijakan ini untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan. (Restu)

Sumber: tirto.id