KabarBijak

Revisi UU BUMN Tingkatkan Peluang Kerja dan Jabatan Strategis untuk Penyandang Disabilitas

Revisi UU BUMN tingkatkan peluang kerja disabilitas dan jabatan strategis untuk inklusi

KamiBijak.com, Infosiana - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengaturan hak monopoli perusahaan pelat merah, yang juga membuka peluang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi.

Pengaturan Hak Monopoli untuk BUMN

Pada Kamis (23/1), paparan Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dan pemerintah mengungkapkan bahwa revisi UU ini akan mengatur hak monopoli BUMN. Ketentuan tersebut mencakup izin bagi BUMN untuk memproduksi dan memasarkan barang atau jasa yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik dan cabang produksi penting bagi negara. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi strategis BUMN dalam menopang ekonomi nasional, seperti melalui pengelolaan sumber daya alam yang esensial atau pengembangan infrastruktur utama yang mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor.

Anggota Komisi VI, Anggia, menegaskan bahwa revisi ini mendesak dilakukan untuk menjawab tantangan terkini. “Regulasi yang ada sudah berusia lebih dari dua dekade dan perlu diperbarui agar relevan dengan perkembangan zaman serta mampu meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian negara,” ujarnya.

Poin-Poin Perubahan Utama dalam RUU BUMN

Berikut adalah beberapa poin utama yang akan diatur dalam revisi UU BUMN:

  1. Penyesuaian Definisi BUMN
    • BUMN akan diberi ruang lebih luas untuk melaksanakan tugas-tugas strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Penguatan Peran Anak Usaha BUMN
    • Revisi ini menambahkan definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya belum diatur.
  3. Pengelolaan Investasi oleh BP Danantara
    • Badan Pengelola (BP) Danantara akan diberdayakan sebagai holding investasi untuk mengoptimalkan sumber daya.
  4. Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dan Perempuan
    • Revisi UU akan memastikan BUMN memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas melalui kebijakan perekrutan inklusif dan program pelatihan keterampilan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi strategis seperti direksi dan dewan komisaris dalam struktur organisasi.
  5. Pengaturan Aksi Korporasi
    • Penggabungan, peleburan, dan privatisasi BUMN akan diatur lebih jelas untuk menciptakan entitas bisnis yang kompetitif dan tangguh.
  6. Tanggung Jawab Sosial BUMN
    • Pembinaan UMKM dan koperasi akan menjadi salah satu kewajiban BUMN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah sekitar operasional perusahaan. Sebagai contoh, BUMN seperti PT Pertamina telah membina UMKM lokal melalui program kemitraan yang menyediakan pelatihan dan pendanaan untuk pengusaha kecil di berbagai daerah.

Peluang Baru bagi Penyandang Disabilitas

Salah satu fokus utama dari revisi ini adalah memperluas peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi di BUMN. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan inklusi sosial di lingkungan kerja, seperti melalui alokasi anggaran khusus untuk program pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas dan penyediaan fasilitas pendukung di tempat kerja. Selain itu, revisi UU ini juga memberikan perhatian lebih kepada karyawan perempuan agar dapat menduduki posisi strategis seperti direksi dan dewan komisaris.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan BUMN dapat menjadi contoh nyata dalam mendukung keberagaman dan kesetaraan di dunia kerja Indonesia.

Kesimpulan

Revisi UU BUMN yang sedang dibahas tidak hanya bertujuan memperkuat posisi strategis perusahaan pelat merah, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada inklusivitas, yang akan diukur melalui peningkatan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di BUMN dan evaluasi keberhasilan program pelatihan serta perekrutan inklusif. Dengan adanya peluang kerja bagi penyandang disabilitas dan perempuan, regulasi ini diharapkan mampu mendorong BUMN menjadi motor penggerak ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya saing.

Ayo dukung inklusi sosial di Indonesia dengan terus mendorong perubahan positif! (Restu)

Sumber: cnnindonesia.com