RI Ingin Anggota G20 Lahirkan Lapangan Kerja Inklusif Untuk Disabilitas
Indonesia ingin para anggota G20 menciptakan lapangan kerja yang inklusif bagi Disabilitas
KamiBijak.com, Infosiana – Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Pertemuan Keenam Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 (The 6th G20 Employment Working Group) di Bali pada Selasa, 13 September 2022.
Pertemuan EWG itu menghasilkan tiga penekanan utama dalam melahirkan lapangan kerja yang inklusif terutama dengan memberikan kesempatan kepada para disabilitas.
Pertama, para peserta EWG menyetujui jika isu tersebut menjadi urgensi. Dia melihat Pandemi Covid-19 melemahkan sektor ketenagakerjaan, terlebih terhadap para disabilitas yang menjadi paling terdampak. Karena itu, Indonesia mendorong para disabilitas menjadi konsen dari negara-negara G20.
"Agar mereka berpartisipasi mendapatkan kesempatan dengan mereka yang tidak menyandang disabilitas," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi usai pertemuan EWG di Jimbaran, Bali pada Selasa, 13 September 2022.
Kedua, dari sisi kebaruan. Yakni, gagasan untuk memberikan ruang afirmasi kepada penyandang disabilitas merupakan kebaruan dalam isu-isu sektor ketenagakerjaan bagi negara G20.
Ketiga, dari sisi keberlanjutannya bagaimana. Dengan pertemuan itu, dia harapkan, pembasahan mengenai penciptaan lapangan kerja inklusif bagi disabilitas ada keberlanjutan.
"Ini adalah satu hal yang menurut saya sangat membanggakan bahwa ada semacam instrumen dan itu digunakan untuk bagaimana kebijakan kepada disabilitas ini memiliki istilahnya keberlanjutan dari sisi perhatiannya," kata Anwar.
Dia mengatakan dalam pembahasan EWG sudah menyepakati instrumen yang akan digunakan.
Di mana setiap kebijakan negara ini yang berpihak kepada kelompok disabilitas dipaparkan.
Dengan begitu pada pertemuan G20 selanjutnya, isu ini akan terus dievaluasi untuk mengetahui apakah masing-masing negara G20 juga menerapkan hal yang sama seperti Indonesia.
Anwar menuturkan di Indonesia mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 53 ayat 1 termaktub pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja. (MG/Dicky)
Sumber: Tempo.co
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
TikTok: http://bit.ly/KamiBijakIDTikTok