Ruang Tahanan untuk Agus Buntung Dipastikan Siap dengan Fasilitas Khusus Disabilitas
Lapas Lombok Barat siapkan ruang tahanan aksesibel untuk Agus Buntung dengan fasilitas disabilitas lengkap.
KamiBijak.com, Infosiana - Kesiapan ruang tahanan bagi tersangka penyandang disabilitas menjadi perhatian serius di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB memastikan bahwa fasilitas untuk tersangka IWAS alias Agus Buntung sudah memenuhi standar layanan khusus disabilitas.
Ruang Tahanan Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Komisi Disabilitas Daerah NTB telah mengunjungi Lapas Kelas II A Lombok Barat untuk memeriksa kesiapan ruang tahanan bagi tersangka IWAS alias Agus Buntung. Ketua KDD NTB Joko Jumadi menyatakan bahwa ruang tahanan tersebut telah disiapkan dengan fasilitas yang aksesibel.
“Sudah kami lihat dan pastikan. Jika nanti Agus menjalani penahanan, ruangannya sudah siap,” ujar Joko pada Selasa, 17 Desember 2024, menekankan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan pemenuhan hak-hak disabilitas.
Fasilitas Khusus yang Tersedia
Dari hasil kunjungan tersebut, terdapat dua kamar tahanan yang dilengkapi fasilitas khusus, antara lain:
- Kamar Mandi Aksesibel: Terdapat dua kamar mandi dalam setiap kamar, lengkap dengan kloset jongkok dan duduk.
- Shower: Untuk memudahkan kebutuhan mandi.
- Ruang Luas: Memungkinkan akses kursi roda.
Menurut Joko, fasilitas tersebut cukup memadai untuk mendukung kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas selama masa penahanan.
Dukungan Tenaga Pendamping
Selama masa penahanan, Lapas Kelas II A Lombok Barat juga menyediakan tenaga pendamping yang siap membantu segala kebutuhan penyandang disabilitas. Tenaga pendamping ini telah mendapatkan pelatihan khusus dalam keterampilan perawatan, komunikasi yang inklusif, dan pemahaman tentang kebutuhan khusus penyandang disabilitas untuk memastikan layanan yang optimal. Pendamping ini direkrut dari warga binaan yang memiliki kemampuan khusus untuk mendukung penyandang disabilitas.
“Kami sudah memiliki pendamping untuk membantu kebutuhan seperti memakai dan melepas pakaian,” tambah Kepala Lapas, M. Fadli.
Kesimpulan
Kesiapan Lapas Kelas II A Lombok Barat dalam menyediakan ruang tahanan khusus disabilitas menunjukkan perhatian serius terhadap hak-hak penyandang disabilitas, sesuai dengan standar nasional tentang layanan pemasyarakatan inklusif yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Komitmen ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga lain dalam memastikan layanan inklusif dalam sistem pemasyarakatan. (Restu)
Sumber: voi.id