KabarBijak

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Juli 2022

Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Juli 2022

7,768  views

KamiBijak.com, Infosiana – BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) turut ikut tes di beberapa rumah sakit. Dipastikan layanan tersebut masih akan tetap berjalan sama, beserta dengan iuran peserta.

"Intinya persiapan komprehensif dan konsep matang untuk betul-betul ada. Kelas 1 nanti ke mana bisa dijawab, dan iuran akan bersifat tunggal. Kami sendiri masih bingung mau Rp 70.000, Rp 75.000 atau Rp 50.000," cap Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (4/7/2022).

"Apalagi kalau Rp 70.000 sebagai contoh, karena pernah disampaikan Rp 70.000 itu dua kali lipat, akhirnya Kemenkeu akan bingung juga," ucap Ghufron lagi.

Arif Budiman selaku PPS Kepala Humas BPJS Kesehatan kepada CNBC Indonesia, menyebut belum ada perubahan terhadap peserta. Besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Menunjuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelasnya.

Budiman menyebut, untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.

Bagi pengguna PPU (Pekerja Penerima upah) dan pekerja formal seperti TNI, ASN, dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan paparan 4% dilunasi oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Agar perhitungan iuran berlaku, batas bawah upah minimun kabupaten atau kota dan batas atas sebesar Rp. 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," ujar Budiman.

Untuk peserta sektor informal yang tidak mempunyai pendapatan tetap disatukan sebagai anggota PBPU (Pekerja Bukan penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Jenis ini anggota bisa menentukan besaran iuran sesuai dengan yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp.150.000 per orang per bulan,  kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," ucap Budiman. (MG/Dicky)

Sumber : cnbcindonesia.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   
 
 

Terima kasih sudah menonton. Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.