Simak! Menaker Jawab 7 Tuntutan Buruh di UU Cipta Kerja
Serikat buruh tetap menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan di Sidang Paripurna DPR
Kamibijak.com, Infosiana – Serikat buruh tetap menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan di Sidang Paripurna DPR pada Senin (5/10). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menjawab tujuh tuntutan buruh melalui keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (6/10).
Adapun terdapat 7 tuntutan aliansi buruh, di antaranya: Penghapusan UMK, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seumur hidup, outsourcing, tolak jam kerja eksploitatif, hak cuti, pengurangan pesangon hingga jaminan pensiun.
Menjawab tuntutan buruh, Menaker menjelaskan, pemerintah ingin menegaskan poin-poin positif yang terangkum dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, sebagai berikut:
a. Terdapat prinsip-prinsip umum yang dipatuhi dalam penyusunan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, yaitu:
- Penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 13/2003.
- Ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU 13/2003;
b. RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. Di samping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT.
c. Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh dalam kegiatan Alih Daya (outsourcing) masih tetap dipertahankan. Bahkan RUU Cipta memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya. Hal ini sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011
d. Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tetap diatur seperti UU eksisting (UU 13/2003) dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu. Hal ini untuk mengakomodir tuntutan perlindungan pekerja/buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang secara dinamis.
e. RUU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja/buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan eksisting (UU 13/2003 dan PP 78/2015) dan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru.
f. Dalam rangka perlindungan kepada pekerja/buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja (PHK), RUU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK.
RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK. RUU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai “upah proses” bagi pekerja/buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).
Hal ini sebagaimana amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011. Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. (LEAS/MG)
#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Follow kami juga di sini:
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.
==============
TAG(S): ruu cipta kerja,ruu cipta lapangan kerja,ruu cipker,ruu cilaka,kontroversi ruu cipta kerja,ruu omnibus law,omnibus law,kontroversi omnibus law,apa itu omnibus law,isi ruu omnibus law,isi ruu ciptakerja,kamibijak,kami bijak
…