KabarBijak

Sri Mulyani Dinyatakan Bersalah Atas Pemberhentian Kerja Terhadap ASN Disabilitas

BPASN dan Sri Mulyani wajib membatalkan surat pemberhentian terhadap DH.

3,959  views

KamiBijak.com, Infosiana - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemberhentian Menteri Keuangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DH tidak sah.

Hakim Ketua, Dr. Santer Sitorus, S.H., M.Hum memutuskan untuk memberikan DH sebagai penggugat terdaftar dalam semua gugatan dalam Perkara No. 22/G/2021/PT.TUN JKT kepada para tergugat Badan Pertimbangan Peralatan Sipil Nasional (BPASN) dan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani.

Berdasarkan putusan tersebut, BPASN wajib membatalkan surat keputusan banding administratif terhadap DH, setelah itu Menteri Keuangan Sri Mulyani wajib membatalkan surat pemberhentian terhadap DH.

BPASN dan Sri Mulyani juga berkewajiban mengembalikan semua hak DH sebagai ASN karena tidak boleh diberhentikan ketika penyakitnya kambuh.

Kronologi Pemecatan DH

Seorang Pegawai Negeri Sipil penyandang disabilitas berinisial DH terus memperjuangkan hak kerja di Kementerian Keuangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, di mana ia telah meminta Menteri Sri Mulyani untuk mengembalikan haknya sebagai ASN.

DH menjabat sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejak tahun 2010. Baru pada akhirnya, pada 12 November 2020, Departemen Keuangan mengeluarkan keputusan untuk memecat DH karena dianggap melanggar absensi. Setelah tiga bulan dirawat oleh psikiater, kondisinya membaik dan dia kembali ke Kementerian Keuangan, tetapi diharuskan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Instrumen Sipil Nasional .

DH merasa telah diperlakukan tidak adil dan membawa Kementerian Keuangan dan Badan Penasihat Peralatan Sipil Nasional ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Pekerjaan Tata Usaha dan Peralatan Sipil Nasional Badan Penasehat. (Michelle/MG)

Sumber: Suara.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.