Status Covid-19 Masuk Endemi, Biaya Penanganan Tetap Ditanggung BPJS Kesehatan
Status Covid-19 di Indonesia menjadi endemi, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya peserta yang terpapar.
Kamibijak.com, Infosiana – BPJS Kesehatan memastikan akan tetap menanggung semua biaya peserta jika terpapar Covid-19, meski saat ini Indonesia beralih dari status pandemi menuju masa endemi. Saat ini kasus positif sudah agak melandai dan masih terkendali.
"Bagi penderita atau mereka yang terinfeksi dan peserta kalau bisa cek keaktifan, kalau sudah jadi peserta tidak tahu terinfeksi atau tidak. Nah, itu tidak harus di puskesmas, di klinik boleh, kalau mau pindah setelah 3 bulan juga boleh," ujar Ali Ghufron Mukti dalam "FMB 9: Resmi, Covid-19 Menjadi Endemi", Senin (3/7/2023).
Direktur Utama BPJS Kesehatan tersebut pun menyampaikan, bahwa surat rujukan ke RS dapat diminta pada puskesmas dan klinik, pihak RS akan menegakkan diagnosisnya dan BPJS Kesehatan membayar sesuai indikasi medis. Meski sejak 21 Juni 2023 lalu, pemberdayaan dan tanggung jawab terhadap Covid-19 dalam masa endemi ini telah dialihkan dari pemerintah ke masyarakat.
"Dalam hal ini, peserta BPJS bayar ke BPJS, maka BPJS akan membayarkan (klaim). Jadi untuk seluruh peserta BPJS digeser dari tanggung jawab pemerintah ke masyarakat bikin dirinya sehat, pola perilakunya segala macam, tapi kalau terpaksa sakit, BPJS siap membayari," tuturnya.
Ali menambahkan, nilai tanggungan masuk dalam klasifikasi tergantung diagnosis pasien peserta BPJS. (Restu)
Sumber: tribunnews.com