BijakFlash

Syarat TPS Ramah Disabilitas

Berikut persyaratan untuk TPS yang tepat dan ramah bagi para penyandang disabilitas.

8,440  views

Kamibijak.com, Flash – Betty Epsilon Idroos menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan bimbingan teknis pada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar membantu para disabilitas pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Para disabilitas dapat dipandu oleh anggota keluarga atau yang membuat mereka nyaman saat memberikan suara di Pemilu 2024 nanti.

Sekiranya ada 352.784 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024, menurut Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang disinkronisasi KPU. 

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi terhadap tempat pemungutan suara (TPS), berdasarkan modul KPU, untuk aksesibilitas disabilitas ketika hari pencoblosan 2024 mendatang, 14 Februari 2024, adalah sebagai berikut : 

  1. Pastikan TPS tidak didirikan di lahan berbatu, berbukit, berlumpur, berumput tebal, dikelilingi selokan atau parit, ataupun ada anak tangga. 
  2. Lebar pintu masuk dan pintu keluar TPS minimal 90 centimeter. 
  3. Tinggi meja bilik pemilihan minimal 90 centimeter-1 meter dari lantai/tanah dan jarak minimal 1 meter antara meja dengan pembatas TPS.
  4. Tinggi meja kotak suara minimal 35 centimeter dari lantai/tanah.
  5. Pastikan tidak ada benda tergantung dari langit-langit yang membuat disabilitas netra terbentur.
  6. Peralatan TPS harus diatur sedemikian rupa sehingga tersedia jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa.
  7. Formulir C3 (Surat Pernyataan Pendamping Pemilih) harus tersedia.
  8. Tersedia alat bantu coblos Braille template. (Restu)

Sumber: tempo.co

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini: 
 
 
Terima kasih sudah menonton.

Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.