KabarBijak

Tanggapan Pemerintah Terhadap Indikator Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Beberapa tanggapan terkait indikator pemenuhan hak penyandang Disabilitas dari Kemenlu, Komnas Perempuan, dan Ombudsman.

4,150  views

Kamibijak.com, Infosiana – Webinar Diseminasi Indikator Hak Penyandang Disabilitas yang diinisiasi oleh BAPPENAS, KSP, jaringan pegiat dan organisasi penyandang Disabilitas, yang didukung oleh AIPJ2 yang dihadiri kurang lebih oleh 450 orang melalui virtual Zoom (28/4).

Kemenlu, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral RI, Achsanul Habib mengatakan bahwa penyusunan indikator pemenuhan hak penyandang Disabilitas kiranya dapat memperkuat upaya Pemri dalam memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs. Isu penyandang Disabilitas merupakan merupakan cross-cutting issue yang memerlukan dukungan dari banyak pihak.

“Indikator ini kiranya dapat menjadi salah satu langkah koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta mendorong para pemangku kepentingan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan yang lebih terukur dan terarah guna menjamin “no one left behind” sesuai dengan prinsip SDGs,” kata Achsanul Habib.

Ia menganggap bahwa Indonesia wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencapai terlaksananya prinsip-prinsip dan melaporkannya secara periodik. Dan semoga indikator ini bisa membantu dalam penyediaan pelaporan CPRD Indonesia yang berbasis bukti, dan juga indikator ini bisa menjadi modalitas bagi Pemri dalam memajukan kerja sama Internasional di bidang penyandang Disabilitas.

Sedangkan, Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengatakan bahwa Komnas Perempuan telah membentuk tim kajian Disabilitas, dan juga  4 lembaga lainnya telah bergabung dalam National Preventive Mechanism atau KuPP (Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan) yang bertujuan untuk melakukan pemantauan pencegahan penyiksaan di Rutan dan Rumah Serupa Tahanan.

5 Mandat Komnas Perempuan untuk penguatan pemanfaatan indikator ini, yaitu;
1. Berbagi informasi terkait data Kasus Kekerasan berbasis Gender terhadap Perempuan dengan Disabilitas.
2.Berbagi informasi hasil kajian terkait Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dengan Disabilitas.
3.Berbagi hasil Pemantauan pencegahan penyiksaan dan pemenuhan hak perempuan dengan Disabilitas di rumah tahanan dan rumah serupa tahanan.
4.Komnas Perempuan mendorong Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) yang inklusif.
5.Komnas Perempuan memperjuangkan hak penyandang Disabilitas di dalam RUU PKS.

Ombudsman RI, Johanes Widijantoro berharap bahwa buku tersebut bisa menjadi referensi bagi Ombudsman RI (ORI) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam meningkatkan kebijakan yang lebih inklusif penyandang Disabilitas serta pelaksanaannya.

ORI juga berupaya bisa ikut mendorong penguatan regulasi dan kebijakan, peningkatan akses pelayanan hak-hak dasar, penguatan sistem pengaduan, pelayanan dan penanganan pelanggaran terhadap penyandang Disabilitas.

Karena sektor yang diawasi ORI bersifat lintas atau multi sektor. ORI melihat isu Disabilitas merupakan isu lintas sektoral yang terkait dengan banyak aspek, seperti pendidikan, ekonomi, politik, hukum dan sebagainya.

“Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang harus diberi peluang, harus diberi penghargaan. Dan harus diberi kesempatan untuk memiliki derajat yang sama dengan yang lain, kesetaraan dan kesepadanan dalam banyak hal sebagai warga negara yang non-Disabilitas. Ini yang harus kita pahami,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=TKQ0hTuC_-I
#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel 

Follow kami juga di sini:
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

==============
TAG(S): disabilitas,penyandang disabilitas,hak penyandang disabilitas,pemenuhan hak disabilitas,pemenuhan hak penyandang disabilitas,kemenlu,komnas perempuan,ombudsman,kamibijak,kami bijak