KabarBijak

Tanggapan Sultan DPD RI Mengenai Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang merupakan amanat di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.

4,185  views

Kamibijak.com, Infosiana – Sultan B Najamudin Wakil Ketua DPD RI mendukung penuh pembentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) oleh Presiden RI Joko Widodo. Komisi tersebut termasuk ke dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di dalam Undang-Undang tersebut, di Pasal 132 tugas KND melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.

KND dapat bekerja maksimal dan mengoperasionalkan tujuan dari berbagai aturan serta regulasi dari pemerintah khusus mengenai pemenuhan hak-hak para teman-teman Disabilitas, harapan Sultan.

“Melalui Undang-Undang tersebut, kedudukan KND sangat kuat, karena hasil dari kerja komisi tersebut langsung dilaporkan kepada presiden. Oleh karena itu, KND harus bekerja sesuai tujuan dan mencapai hasil yang diinginkan setiap pihak. Semangat ini harus diimplementasikan kepada seluruh stakeholder,” ujarnya.

Sekarang, ada berbagai macam aturan dan regulasi yang menjamin kehidupan teman-teman Disabilitas. Selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), misalnya pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

Selain itu, PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada tahun 2020 pun hadir PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

“Kehadiran KND ini harus dapat memastikan bahwa tidak ada lagi ‘peminggiran’ terhadap para penyandang disabilitas. Semua warga negara memiliki hak serta kesempatan yang sama untuk maju serta berkarya di ruang apapun. Dan, ini adalah tugas berat pemerintah," tegas SBN.

Sebanyak 1.200 telah mendaftarkan diri menjadi komisioner KND. Untuk selanjutnya panitia seleksi akan menyaringnya menjadi 14 calon untuk diserahkan kepada Kementerian Sosial. Lalu, Menteri Sosial akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih tujuh komisioner KND. Dan empat diantaranya harus teman Disabilitas.

Sultan mengingatkan semua pihak harus memastikan bahwa semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh teman Disabilitas. 

Ia mengingatkan teman Disabilitas bukan sebagai warga negara kelas dua. Oleh karena itu, ia mengkritik berbagai regulasi yang tidak menjamin kehidupan teman-teman Disabilitas.

“Tidak ada kemudahan bagi mereka dalam mengakses apapun. Bahkan mereka kerap tidak mendapatkan upaya advokasi terhadap pemenuhan hak-hak mereka yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Dan, ini adalah preseden buruk,” ungkap Sultan. 

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat pada pertengahan tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 37,58 juta jiwa. Sebanyak 53,37 persen di antaranya adalah perempuan dan 9,77 persen anak-anak. Sedangkan data Bank Dunia (World Bank) menunjukkan jika 20 persen penduduk miskin di dunia merupakan orang dengan disabilitas.

Dukungan keluarga kepada penyandang disabilitas juga sangat penting. Paradigma menganggap disabilitas merupakan aib adalah kesalahan besar. Anak-anak disabilitas harus tumbuh dengan kekuatan moril yang besar. Sebab, pola asuh menentukan perkembangan mereka untuk menjadi generasi yang hebat di suatu masa nanti,” harap Sultan. 

Dia juga mendorong agar kedepannya pemerintah harus menciptakan sistem jaminan sosial bagi para disabilitas melalui aksesibilitas pelayanan publik, program pendidikan seperti pembebasan biaya sekolah bagi anak berkebutuhan khusus, kemudahan dalam akses kesehatan serta memperluas kesempatan kerja. 

"Dalam bentuk apapun diskriminasi serta stigma negatif tidak boleh lagi dibiarkan terjadi bagi para penyandang disabilitas. Dan memang sudah seharusnya negara harus mencanangkan program, kebijakan, serta anggaran khusus bagi kebutuhan dan kepentingan mereka sendiri,” ujarnya. (FEB/MG)

Sumber: https://www.jpnn.com/news/respons-sultan-dpd-ri-tentang-pembentukan-komisi-nasional-disabilitas
#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel 
 
Follow kami juga di sini: 
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom 
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram 
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 
 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.
 
==============
TAG(S): komisi nasional disabilitas,knd,komisi nasional disabilitas indonesia,disabilitas,teman disabilitas,difabel,teman difabel,media disabilitas,dpd ri,dpd ri disabilitas,sultan b najamudin,sultan dpd ri,kamibijak,kami bijak