KabarBijak

Tarif Khusus Teman Bus untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas

Kemenhub akan memberlakukan tarif khusus buy the service (BTS) untuk tiga golongan penumpang di 10 kota Indonesia.

3,692  views

Kamibijak.com, Infosiana – Pelajar, lansia, dan disabilitas akan mendapat Tarif Khusus Teman Bus. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif khusus buy the service (BTS) untuk tiga golongan penumpang tersebut di 10 kota Indonesia.

Dikutip dari kompas.com, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan, tarif khusus akan dikenakan pada golongan pelajar atau mahasiswa, lansia di atas usia 60 tahun, dan disabilitas. 

“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota,” ujarnya. 

Saat ini, pihaknya masih menyiapkan regulasi teknis untuk mengatur ketentuan tarif khusus tersebut agar bisa diberlakukan secepatnya.

Nantinya 10 kota yang dimaksud yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

Ketiga golongan tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui online atau datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat.

Kebijakan tersebut juga sudah melalui berbagai pertimbangan dan memperhatikan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) mengenai subsidi operasional angkutan perkotaan.

Tarif yang berlaku saat ini untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada PMK Nomor 55 Tahun 2023, tarifnya berkisar Rp 3.600 hingga Rp 6.200.

Untuk tarif 3 golongan khusus akan lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK. Tarif yang dikenakan pada layanan ini juga merupakan tarif terintegrasi. (MG/Galuh)

Sumber: kompas.com

 
Jangan lupa subscribe, komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.