KabarBijak

Telah Dibuka Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Persyaratan untuk Disabilitas

Telah dibuka pendaftaran untuk CPNS 2024, berikut persyaratan untuk para penyandang Disabilitas.

2,010  views

KamiBijak.com, Infosiana - Pada bulan Agustus ini dibuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Adapun persyaratan CPNS 2024 ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syarat CPNS formasi khusus lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Di tahun ini ada hal yang baru, yakni pendaftaran formasi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus baru pada pengadaan CPNS. Kebutuhan khusus CPNS 2024 terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri daerah tertinggal, serta putra/putri Kalimantan.

Ini persyaratan untuk CPNS Disabilitas : 

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.
  2. Menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  3. Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain, dengan ketentuan:

- Melamar pada jabatan yang diinginkan jika kualifikasi pendidikan di ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Menyatakan bahwa ia seorang penyandang disabilitas saat melamar di SSCASN, dengan menyertakan dokumen dan video di atas. 

Jika jabatan tersebut masih belum terpenuhi, maka dapat diisi oleh pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda. Peserta CPNS ini juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Itulah syarat CPNS 2024 formasi umum dan khusus berdasarkan PermenPANRB dan KepmenPANRB terbaru. Semoga bermanfaat! (Restu)

Sumber: detik.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.

Follow kami juga di sini:

 
Terima kasih sudah menonton.

Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.