Tes Corona di Bandara Soetta Dikenai Biaya Rp 550.000, Benarkah?
Sebuah informasi beredar menyebutkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta mewajibkan seluruh penumpangnya untuk menjalani rapid test biayanya sebesar...
Kamibijak.com, Infosiana – Beredar informasi bahwa rapid test virus corona di Bandara Soekarno-Hatta dikenai biaya Rp 550.000. Informasi tersebut diungkap akun @awkkaka di media sosial.
“Sebelum chek in bayar rapid tes dl Rp 550.000, tanpa terkecuali… Waoo bisnis baru di bandara.. Halo @kemenhub151 Benarkah ini?” tulis akun tersebut.
Tim Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menelusuri informasi itu. Hingga akhirnya kabar tersebut dibantah oleh Anas Ma'ruf selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
Dia menegaskan bahwa rapid test virus corona dan pelayanan kesehatan yang ada di bandara tidak dikenakan biaya. Dengan adanya informasi tersebut, Anas menjelaskan bahwa rapid test dikhususkan bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri atau repatriasi.
Sementara untuk penerbangan domestik, penumpang harus melakukan rapid test terlebih dahulu di luar bandara seperti di rumah sakit.
Febri Toga selaku Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta menegaskan bahwa pihak Bandara tidak menyediakan rapid test dalam keberangkatan. Febri juga menjelaskan, terdapat tiga syarat bagi penumpang yang akan melakukan keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, diantaranya tiket pesawat, surat tugas yang menyatakan boleh bepergian, serta surat hasil tes yang membuktikan yang bersangkutan negatif COVID-19.
Berkas yang dikumpulkan tadi dapat berupa berkas hasil swab test, rapid test, maupun PCR. Terkait video di akun tersebut, Febri menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bandara Soekarno-Hatta bahkan juga tidak terjadi di Bandara AP II.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Mafindo terkait informasi tersebut, klaim yang menyebutkan bahwa rapid test di Bandara dikenakan biaya Rp 550.000 merupakan informasi yang tidak benar dan informasi tersebut masuk ke dalam konten yang menyesatkan.
----
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.