TNI Disabilitas Diberi Kesempatan untuk Ambil Peran di Pemerintahan
Angkie Yudistia mengungkapkan TNI yang mengalami disabilitas memiliki kesempatan menjadi Stafsus Presiden atau Komisioner KND.
Kamibijak.com, Infosiana – Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden, menyampaikan Tentara Republik Indonesia (TNI) disabilitas memiliki kesempatan untuk mengambil bagian di pemerintahan.
Salah satunya, yakni menjadi Staf Khusus Presiden, atau Komisioner Nasional Disabilitas (KND). Berbeda dengan profesi lainnya, menjadi TNI seringkali dihadapkan dengan situasi yang mengancam nyawa.
Meskipun demikian, TNI yang menjadi disabilitas akan menjadi tanggung jawab Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Pusrehab Kemhan RI).
Angkie mengungkapkan, masyarakat disabilitas biasa bisa menjadi Staf Khusus Presiden, selanjutnya bisa jadi dari kesatuan lulusan Pusrehab Kemhan.
Ia juga menambahkan, TNI yang mengalami kecelakaan kerja dan menjadi disabilitas memiliki hak untuk bertugas kembali ke satuan.
Terdapat kerja sama lintas sektoral agar TNI dapat kembali bekerja. Salah satunya, melalui Pendidikan Vokasi TNI disabilitas yang sedang dipersiapkan.
“Tahun ini, pendidikan vokasi akan dipersiapkan hingga melalui uji sertifikasi kompetensi sehingga menjadi pengakuan TNI yang mengalami disabilitas untuk tetap berkarier, berdaya, dan berkarya,” ujar Angkie dalam Rapat Koordinasi Pusrehab Kemhan, sebagaimana dikutip dari liputan6.com. (MG/Galuh)
Sumber: liputan6.com
Follow kami juga di sini: