Transformasi KUA Menjadi Pusat Layanan Inklusif dan Setara
PMA 24/2024 ubah KUA jadi layanan inklusif lintas agama.
KamiBijak.com, Infosiana - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan layanan keagamaan di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) bertransformasi menjadi pusat layanan inklusif dan setara bagi semua umat beragama. Bagaimana regulasi ini diimplementasikan dan apa dampaknya bagi masyarakat?
PMA 24/2024: Langkah Menuju Pelayanan Keagamaan Setara
PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA diluncurkan oleh Kemenag untuk mewujudkan layanan keagamaan yang kredibel dan moderat. Sebelumnya, KUA lebih dikenal sebagai lembaga yang hanya melayani urusan keagamaan umat Islam, seperti pencatatan nikah dan bimbingan keagamaan. Dengan regulasi baru ini, fungsi KUA diperluas untuk melayani semua umat beragama di Indonesia. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi tonggak penting dalam sejarah KUA.
“PMA 24/2024 ini merupakan the most real legacy dan juga starting point untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang kredibel, moderat, dan inklusif,” kata Kamaruddin.
Transformasi Layanan KUA untuk Semua Umat Beragama
Salah satu aspek kunci PMA ini adalah perluasan layanan KUA yang sebelumnya hanya melayani umat Islam. Layanan baru yang disediakan mencakup konseling keluarga lintas agama, layanan pencatatan peristiwa keagamaan, dan bimbingan sosial-keagamaan yang melibatkan penyuluh dari berbagai agama. Kini, KUA akan menjadi pusat layanan lintas agama, melibatkan penyuluh agama dari berbagai agama seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Dukungan dan Komitmen untuk Pelayanan Setara
Kamaruddin menyampaikan apresiasi kepada penghulu dan penyuluh agama yang telah bekerja keras melayani masyarakat. Dengan regulasi ini, mereka akan lebih siap memberikan layanan yang adil dan setara kepada masyarakat dari berbagai latar belakang agama.
Ibadah Haji 2025: Inklusivitas untuk Lansia dan Disabilitas
Komitmen inklusivitas Kemenag juga tercermin dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 dengan tema “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.” Berbagai layanan khusus disiapkan untuk memastikan kenyamanan para jemaah, termasuk layanan transportasi yang ramah disabilitas, panduan ibadah dengan bahasa isyarat, serta bantuan medis yang siaga selama pelaksanaan ibadah.
Delapan Layanan Prioritas Jemaah Haji
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Layanan Pelindungan Jemaah
- Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis)
- Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
- Layanan MCH (Media Center Haji)
Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025
Untuk mendukung layanan inklusif ini, Kemenag membuka seleksi petugas haji dengan persyaratan tambahan, termasuk kemampuan berkomunikasi dengan penyandang disabilitas. Proses seleksi mencakup tahapan ketat seperti Computer Assisted Test (CAT) untuk mengukur kompetensi teknis, serta wawancara mendalam untuk menilai keterampilan komunikasi, empati, dan pemahaman tentang kebutuhan khusus jemaah. Seleksi akan mencakup Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.
Kesimpulan
Melalui PMA Nomor 24 Tahun 2024 dan layanan inklusif ibadah haji 2025, Kemenag menunjukkan komitmennya dalam menciptakan layanan keagamaan yang setara dan adil. "Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan keagamaan yang adil dan inklusif, tanpa memandang latar belakang keagamaan," ujar Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam Kemenag. Transformasi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi kehidupan yang harmonis dan toleran di Indonesia. (Restu)
Sumber: Liputan6.com
Saksikan video lebih lanjut di YouTube