KabarBijak

Tugas dan Larangan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi Hartono kini menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, ini beberapa wewenang dan larangnya ketika ia menjabat

5,656  views

KamiBijak.com, Infosiana – Heru Budi Hartono telah resmi menjadi Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober kemarin. Ia menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria yang masa tugasnya berakhir 16 Oktober.

Profil Heru Budi Hartono, Calon Pj Gubernur DKI Jakarta

Heru ditunjuk sebagai penjabat disebabkan pemerintah baru akan menggelar pemilihan daerah pada 2024 mendatang.

Sebagai seorang Gubernur, Heru mempunyai tugas dan wewenang menggantikan gubernur definitif. Merujuk Pasal 65 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut.

- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, wewenang penjabat kepala daerah tercantum dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah yaitu sebagai berikut.

Saat Pj Gubernur Heru yang Bukan Pilihan Rakyat Lakukan Sejumlah  Gebrakan... Halaman all - Kompas.com

- Mengajukan rancangan peraturan daerah;

- Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

- Menetapkan peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah;

- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Lalu soal larangan untuk penjabat kepala daerah tercantum dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:

- Melakukan mutasi pegawai;

- Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya;

- Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;

- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya;

Namun, jika merujuk Pasal 132A Ayat (2), ketentuan di atas dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.  (MG/Dicky)

Sumber: cnnindonesia.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   
 
 

Terima kasih sudah menonton. Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.