KabarBijak

Unit Baru Kemnaker Fokus Tangani Tenaga Kerja Disabilitas di Kawasan Industri

Kemnaker bentuk unit khusus tangani tenaga kerja disabilitas di kawasan industri, tingkatkan penempatan inklusif.

854  views

KamiBijak.com, Infosiana - Dalam upaya meningkatkan peluang kerja bagi penyandang disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah signifikan dengan membentuk unit baru yang secara khusus menangani pembinaan dan penempatan tenaga kerja disabilitas di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya tingkat pengangguran di kalangan penyandang disabilitas dan rendahnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas, yang saat ini baru mencapai 20,14 persen. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berdaya saing.

Kemnaker Bentuk Unit Khusus untuk Tenaga Kerja Disabilitas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana membentuk unit kerja baru yang bertujuan meningkatkan peluang bagi pekerja penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan bagian dari perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang sedang dilakukan oleh kementerian tersebut. Tujuannya adalah untuk lebih fokus dalam mendukung tenaga kerja disabilitas dan tenaga kerja dengan kebutuhan khusus lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, unit baru ini akan menangani mulai dari tahap pembinaan, pelatihan, hingga penempatan tenaga kerja disabilitas. “Kami sedang berusaha menjadikan satu direktorat khusus yang menangani pembinaan, pelatihan, hingga penempatan penyandang disabilitas dan tenaga kerja khusus,” ungkapnya saat membuka acara Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, pada Senin lalu.

Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kemnaker dalam merespon tingginya kebutuhan tenaga kerja disabilitas. Berdasarkan data, jumlah penduduk usia kerja disabilitas mencapai 5,17 juta orang, dengan jumlah angkatan kerja disabilitas sebanyak 1,04 juta orang. Namun, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas hanya sebesar 20,14 persen, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 10,8 persen.

Pentingnya Penanganan Tenaga Kerja Disabilitas

Kemnaker melihat urgensi untuk memberikan perhatian khusus terhadap tenaga kerja disabilitas. Berdasarkan data dari BPS, saat ini terdapat lebih dari 5 juta penduduk usia kerja dengan disabilitas, namun tingkat partisipasi angkatan kerja mereka masih sangat rendah dibandingkan populasi umum. Hal ini menunjukkan pentingnya tindakan nyata untuk meningkatkan akses dan peluang kerja bagi mereka. “Kami melihat ini suatu prioritas penting yang harus kita perhatikan bersama,” ujar Yassierli. Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya inklusivitas dalam pembangunan nasional, termasuk dalam hal tenaga kerja.

Kolaborasi dengan Pihak Industri

Dalam acara yang sama, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haryanto, menambahkan bahwa kegiatan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas ini bertujuan untuk mendorong perusahaan swasta agar memberikan kuota penempatan sebesar 1 persen bagi tenaga kerja disabilitas. Selain itu, Kemnaker akan mendampingi perusahaan dalam perencanaan kebutuhan tenaga kerja disabilitas, mulai dari assessment, perekrutan, hingga penempatan. Sebagai contoh, di tahun sebelumnya, Kemnaker berhasil mendampingi perusahaan di sektor manufaktur untuk merekrut dan menempatkan 50 tenaga kerja disabilitas dengan hasil yang positif. Program ini mencakup pendampingan intensif selama proses perekrutan hingga pelatihan di tempat kerja, yang memungkinkan pekerja disabilitas beradaptasi dengan baik.

“Kami ingin perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang inklusif, akomodatif, dan aksesibel bagi tenaga kerja penyandang disabilitas,” ungkap Haryanto.

Inisiatif dari Kawasan Industri Jababeka

Sebagai bagian dari kolaborasi pemerintah dengan sektor swasta, Direktur PT Jababeka Infrastruktur, Vega Violetta, menyampaikan peluncuran program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja Jababeka & Co. Program ini berupa beasiswa pelatihan dan sertifikasi administrasi perkantoran bagi penyandang disabilitas, sebagai bentuk komitmen Jababeka dalam mewujudkan kawasan industri yang inklusif dan berdaya saing.

Menurut Vega, Jababeka sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia akan terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang inklusif bagi seluruh pekerja, termasuk penyandang disabilitas.

Kesimpulan

Langkah Kemnaker membentuk unit baru untuk menangani tenaga kerja disabilitas adalah upaya konkret dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif di Indonesia. Menurut Dr. Anwar, seorang pakar ketenagakerjaan, "Pembentukan unit ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak yang setara dalam dunia kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan inklusivitas secara keseluruhan." Kerjasama dengan pihak industri juga menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan partisipasi angkatan kerja disabilitas. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menekan tingkat pengangguran, tetapi juga mengedepankan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses kerja yang layak.

Dengan adanya dukungan pemerintah dan sektor industri, diharapkan lingkungan kerja inklusif di Indonesia dapat terus berkembang. (Restu)

Sumber: antaranews.com