KabarBijak

Unit Layanan Disabilitas Tingkatkan Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas

ULD berperan penting dalam meningkatkan kesempatan kerja penyandang disabilitas di Indonesia.

1,030  views

KamiBijak.com, Infosiana - Unit Layanan Disabilitas (ULD) memainkan peran strategis dalam memajukan peluang kerja bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Sejak pembentukannya, lembaga ini telah bekerja sama dengan pemerintah, BUMN, dan sektor swasta untuk mendorong inklusivitas dalam ketenagakerjaan. Dengan semakin banyaknya penyandang disabilitas yang berhasil mendapat pekerjaan, ULD menjadi penggerak penting dalam transformasi dunia kerja yang lebih ramah disabilitas.

Pencapaian ULD dalam Meningkatkan Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan telah menjadi motor penggerak dalam meningkatkan inklusivitas bagi penyandang disabilitas di dunia kerja Indonesia. Beberapa sektor pekerjaan yang berhasil menyerap tenaga kerja disabilitas antara lain manufaktur, layanan pelanggan, dan sektor jasa seperti perhotelan dan pariwisata. Inisiatif ini hadir untuk memastikan para penyandang disabilitas mendapatkan peluang yang setara dengan kelompok masyarakat lainnya, terutama dalam hal akses ke dunia kerja.

Hingga Oktober 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pencapaian ULD yang berhasil menempatkan 770 penyandang disabilitas di berbagai sektor pekerjaan, melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 750 orang. Meski demikian, tantangan masih banyak dihadapi, terutama terkait tingginya jumlah penganggur penyandang disabilitas yang mencapai 90.626 orang, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2023. Faktor utama yang menyebabkan tingginya angka pengangguran ini meliputi kurangnya akses ke pendidikan dan pelatihan keterampilan yang memadai, keterbatasan aksesibilitas di tempat kerja, serta stigma dan diskriminasi yang masih sering terjadi.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haryanto, menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam meningkatkan angka penempatan tenaga kerja disabilitas. "Pembentukan ULD di setiap wilayah sangat penting untuk memastikan seluruh penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam dunia kerja," ujar Haryanto. Ia juga menekankan pentingnya akselerasi pembentukan ULD di wilayah yang belum memiliki layanan ini, sejalan dengan visi Indonesia untuk mencapai kemajuan bersama menuju Indonesia Emas 2045.

Regulasi yang Mendukung Inklusi Kerja

Pembentukan ULD tidak lepas dari amanat regulasi yang jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 menegaskan kewajiban pemerintah daerah dan sektor usaha untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan setidaknya 2% penyandang disabilitas dari total pekerja, sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan sedikitnya 1% dari total pekerja.

Peran dan Tugas ULD

ULD Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam mempersiapkan penyandang disabilitas untuk memasuki pasar kerja. Tugas ULD meliputi:

  • Menyediakan informasi tentang lowongan dan pengembangan karier bagi penyandang disabilitas.
  • Mengadakan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
  • Memberikan pendampingan bagi penyandang disabilitas agar dapat beradaptasi di tempat kerja.

Namun demikian, masih banyak daerah dan perusahaan yang belum memahami pentingnya keberadaan ULD dan hak-hak penyandang disabilitas di tempat kerja. Tantangan yang dihadapi meliputi kurangnya pemahaman mengenai regulasi yang ada, terbatasnya akses informasi terkait ULD, serta minimnya sumber daya untuk mengimplementasikan layanan ini secara efektif. Sosialisasi lebih lanjut diperlukan agar seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan regulasi secara efektif.

Tantangan dan Langkah ke Depan

Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait pembentukan ULD dan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas kepada pemerintah daerah dan sektor swasta. Diharapkan, seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia dapat memiliki ULD yang aktif dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitas pada tahun 2025.

Menurut Togap Simangunsong, Asisten Deputi Kemenko PMK, "Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan semua pihak memahami dan mendukung hak penyandang disabilitas. Dengan langkah ini, kita dapat menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif." Pemerintah juga berharap dapat mewujudkan lingkungan kerja yang tidak hanya ramah disabilitas, tetapi juga memberikan peluang pengembangan karier yang setara bagi seluruh pekerja.

Menuju Dunia Kerja yang Inklusif

Dengan dukungan pemerintah dan sektor swasta, serta komitmen yang terus diperkuat, ULD Bidang Ketenagakerjaan diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas. Upaya ini tidak hanya berkontribusi terhadap target Indonesia Emas 2045, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif, di mana setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

Kesimpulan

Unit Layanan Disabilitas memegang peranan penting dalam membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan regulasi yang kuat, ULD mampu menggerakkan inklusivitas di dunia kerja dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas. Untuk menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif, seluruh pemangku kepentingan harus terus berkolaborasi dan menjalankan perannya secara efektif. Mari bersama-sama mendukung kesetaraan dan inklusi di dunia kerja untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil. (Restu)

Sumber: Liputan6.com

 

Saksikan video lebih lanjut di YouTube