Berita

Wacana Penghapusan Batas Usia Melamar Kerja: Angin Segar bagi Pekerja dan Penyandang Disabilitas

Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan penghapusan batas usia pelamar kerja, sebagai langkah inklusif dalam dunia kerja.

KamiBijak.com, Berita - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, mengemukakan niatnya untuk menghapuskan syarat batas usia dalam proses rekrutmen kerja. Menurutnya, pembatasan usia telah menjadi hambatan serius bagi banyak pencari kerja, terutama mereka yang masih berada dalam usia produktif, yakni 40 hingga 45 tahun.

Noel menyoroti bahwa aturan batas usia bukan hanya menyulitkan secara administratif, tetapi juga berdampak psikologis. Banyak individu merasa putus asa karena tersingkir dari peluang kerja hanya karena usia. Ia berharap, ke depan, aturan ini dapat dihapuskan demi memberikan kesempatan kerja yang lebih luas dan merata.

"Kawan-kawan yang sudah berusia 40-an tahun merasa kehilangan harapan karena tidak lolos syarat usia. Padahal mereka masih produktif. Ini harus diubah," tegas Noel.

Namun, ia mengakui bahwa usulan ini masih dalam tahap kajian. Belum ada kepastian apakah wacana ini akan dituangkan dalam regulasi baru atau menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pernyataan Noel mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk komunitas penyandang disabilitas. Ketua LIRA Disability Care (LDC) Sidoarjo, Abdul Majid, menyebut langkah ini sebagai terobosan penting untuk membangun sistem kerja yang lebih inklusif.

Majid menjelaskan bahwa penyandang disabilitas sering kali menghadapi berbagai hambatan dalam dunia kerja, termasuk batasan usia. Padahal, banyak dari mereka memulai karier lebih lambat karena tantangan pendidikan atau stigma sosial. Selain itu, tidak sedikit yang mengalami disabilitas di usia produktif akibat kecelakaan atau masalah kesehatan.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Majid menyebut hanya 763.925 penyandang disabilitas yang bekerja pada 2023, atau sekitar 0,55 persen dari total angkatan kerja nasional. Walau naik dari tahun sebelumnya (720.748 orang pada 2022), angka ini menunjukkan masih banyak potensi yang belum tergali.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar penyandang disabilitas bekerja di sektor informal. Dengan dihapusnya syarat usia, diharapkan mereka dapat lebih mudah mengakses pekerjaan di sektor formal.

Langkah ini, lanjut Majid, juga sejalan dengan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak kerja tanpa diskriminasi. Ia mendorong implementasi kebijakan afirmatif minimal 1 persen di sektor swasta dan 2 persen di sektor publik (BUMN/BUMD).

LDC optimistis bahwa partisipasi kerja penyandang disabilitas bisa meningkat hingga 800.000 orang pada 2024. Untuk itu, Majid menyatakan kesiapan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah dan dunia usaha dalam menyediakan pelatihan vokasi dan pendampingan kerja.

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas dari berbagai usia, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” pungkasnya. (Restu)

Sumber: Liputan6