BijakFun

Women’s March Jakarta 2023, Gerakan untuk Hentikan Diskriminasi Perempuan Indonesia

Menghentikan stigma dan diskriminasi terhadap perempuan dengan berbagai identitas, kelompok marginal, dan kelompok rentan.

2,264  views

Kamibijak.com, Hiburan – Setelah hampir sepuluh tahun berlalu, pada bulan April tahun 2022, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya disahkan. Hal ini diharapkan akan menjadi sebuah kesempatan positif dalam perjalanan Indonesia menuju kesetaraan gender. Namun, meskipun UU TPKS telah disahkan, masalah ketimpangan gender yang masih ada di Indonesia tidak langsung dapat diselesaikan.

Memasuki tahun 2023, kekerasan berbasis gender (KBG) di Indonesia masih memberikan dampak yang besar terhadap perempuan dan kelompok marginal lainnya. Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) untuk tahun 2022 mencatat bahwa sebanyak 339.782 perempuan di Indonesia mengalami KBG. Angka ini merupakan jumlah kasus terbanyak dalam 10 tahun catatan KOMNAS Perempuan dan hampir dua kali lipat dari jumlah kasus pada tahun 2013.

Tidak hanya itu, kasus pembunuhan terhadap perempuan juga mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta meluncurkan Catatan Femisida yang menunjukkan bahwa realitas kehidupan perempuan di Indonesia masih jauh dari aman. Setidaknya 289 perempuan, termasuk transpuan dan anak perempuan, tewas di Indonesia karena mereka diidentifikasi sebagai perempuan.

Dalam konteks ini, Dian Novita, Koordinator Perubahan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta menekankan bahwa disahkannya UU TPKS saja tidak akan menyelesaikan masalah kekerasan terhadap perempuan jika tidak ada peraturan pelaksana yang mendukung penegakan hukum dan perangkat hukum lainnya agar UU TPKS dapat diterapkan secara menyeluruh.

“Jadi, tuntutannya itu adalah satu, bagaimana dapat meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik indonesia. Apalagi saat ini Indonesia sedang menuju proses pemilu itu harus dipastikan bagaimana perempuan di Indonesia mulai terlibat dalam perpolitikan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan 9 bentuk tuntutan rakyat yang akan mereka bawa pada tanggal 20 Mei 2023 yang akan datang.

Riska Carolina dari Konsorsium CRM juga menambahkan bahwa pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam menghentikan stigma dan diskriminasi terhadap perempuan dengan berbagai identitas, kelompok marginal, dan kelompok rentan. Oleh karena itu, diperlukan legislasi anti-diskriminasi yang komprehensif untuk melindungi seluruh kelompok rentan di Indonesia.

Membahas tentang kelompok marginal, disabilitas juga tentu menjadi bagian dari narasi yang akan digaungkan. Nissi Taruli Felicia Naibaho, salah satu perwakilan dari Feminis Themis yaitu sebuah komunitas feminis Tuli yang fokus mengedukasi masyarakat awam tentang kekerasan seksual dan diskriminasi terhadap perempuan Tuli juga menjelaskan keterlibatan disabilitas dalam orasi nanti.

“Ya, tentu saja. Kami juga melibatkan teman-teman disabilitas dalam Women’s March, WMJ 2023 ini untuk hadir dan memberikan pendapatnya, memberikan orasi politiknya, dalam kegiatan di long march di tanggal 20 besok,” ungkap Dian.

Ia juga menjelaskan bahwa komunitas ini datang untuk menuntut penghapusan SIBI dan berfokus pada peresmian Bisindo supaya bisa berpengaruh pada teman-teman dan komunitas tuli agar lebih berkembang maju. (MG/Disha)

Sumber: Konferensi Pers (Rabu 17 Mei 2023)

 
Jangan lupa subscribe, komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.