KabarBijak

Yayasan Indonesia Mental Health Association Gugat Pasal 433 KUHAP ke MK!

IMHA menilai pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

2,779  views

Kamibijak.com, Infosiana Yayasan Indonesian Mental Health Association (IMHA) mengajukan judicial review Pasal 433KUH Perdata ke Mahkamah Konstitusi (MK), IMHA meminta pasal itu diubah. 

"Menyatakan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa; dungu, gila, mata gelap dan/atau keborosan' tidak dimaknai sebagai penyandang disabilitas mental," ujar petitum IMHA dalam berkas judicial review yang dilansir website MK, Jumat (2/9/2022). 

IMHA menilai Pasal 28 G ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak memberikan arti atau penjelasan yang dimaksud dengan kondisi dungu, gila, mata gelap atau keborosan. Selain itu, IMHA juga menilai pasal tersebut bertentangan dengan pasal di UUD 1945, salah satunya Pasal 28 G ayat 2 yang dimana setiap orang berhak bebas dari penyiksaan. 

Yayasan tersebut juga menambahkan, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang sudah disahkan mengharuskan Indonesia mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi, hukum, atau Langkah efektif lainnya untuk mencegah adanya penyiksaan, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia di wilayah hukumnya.

"Pasal 433 KUHPerdata yang mengharuskan setiap orang dewasa yang dalam keadaan dungu, gila, atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan menimbulkan kerentanan bagi para disabilitas mental karena mengalami perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia," ujar IMHA.

Berdasarkan penelitian, menurut IMHA kaum disabilitas mental seringkali mendapatkan perilaku yang merendahkan martabat manusia. Mereka (kaum disabilitas mental) juga sering ditempatkan di panti yang mirip dengan sel penjara. Selain itu kerap juga mendapatkan kekerasn fisik, pelecehan seksual, dan tindak kekerasan lainnya. 

Oleh karena itu, IMHA menilai Pasal 433 KUHPerdata mengkekalkan tindakan penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia kepada kaum disabilitas mental yang bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945. (MG/Alissa)

Sumber : detik.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.