Bawaslu: Petugas Pemilu yang Menjadi Penyandang Disabilitas Akan Dapat Santunan
Anggota Bawaslu akan memastikan setiap petugas Pemilu yang mengalami kecelakaan saat bertugas akan dapat santunan.
KamiBijak.com, Infosiana - Pemilu 2024 sudah terlewatkan namun duka dan ceritanya bagi sebagian orang tetap membekas, terutama bagi mereka yang mengalami kecelakaan atau meninggal ketika bertugas. Herwyn Malonda, selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mereka yang menjadi korban akan mendapatkan santunan yang berbeda tiap besarnya dilihat dari kriterianya sebagai korban. Sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, orang-orang yang mengalami luka dan meninggal mendapat santunan dari Bawaslu.
Berikut kriteria orang yang akan mendapat santunan:
- Petugas yang mengalami disabilitas permanen akibat tugas.
- Meninggal saat bertugas.
- Meninggal sebagai dampak setelah bertugas.
- Mengalami disabilitas sebagian pada anatomi tubuhnya.
- Masalah kejiwaan atau gangguan mental.
- Disabilitas akibat kericuhan .
Adapun besaran santunan yang akan didapat:
- Santunan bagi petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta.
- Santunan Pemakaman Rp 10 juta.
- Disabilitas Permanen Rp 16,5 juta.
- Luka Berat Rp 16,5 juta.
- Luka Sedang Rp 8.250.000.
Adapun data yang dimiliki Bawaslu, terkait jumlah korban hingga 19 Februari lalu, sebanyak 1.372 rawat jalan, 1.077 rawat inap, 147 kecelakaan, 84 orang meninggal menurut data laporan KPU dan Bawaslu. Sampai sejauh ini santunan sudah diberikan santunan kepada para korban yang meninggal dunia. “Sampai tanggal 17 Februari santunan yang telah disalurkan sebanyak empat orang anggota badan ad hoc yang meninggal. Santunan yang sudah disalurkan sampai saat ini ada empat orang,” jawab Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Faridz/MG)
Sumber: Liputan6.com
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.