Berikut Penerapan Unit Perlindungan Anak di SLBN1 Mataram
Begini hasilnya implementasi Unit Perlindungan Anak di SLB Negeri 1 Mataram, Lombok, NTB.
KamiBijak.com, Infosiana - Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Sub Urusan Perlindungan Khusus Anak yang mengamanahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sejak waktu tahun 2022, memulai proses program sedia Lembaga Penanganan Kasus Ramah Anak (LPKRA) sebanyak 69 unit, termasuk 6 unit yang ditempatkan di sekolah SLB dengan binaan dari Pemerintah Daerah dan lembaga masyarakat. Hal tersebut untuk mengamanatkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA, Ratna Oeni menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi terkait implementasi standarisasi Lembaga/Unit Penanganan Kasus Ramah Anak (LPKRA).
Ratna menambahkan, hadirnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan juga memperkuat program LPKRA. Pasalnya, ini sejalan dengan mandat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.
Selanjutnya, KemenPPPA akan terus memastikan bahwa setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus akan mendapatkan perlindungan, perhatian, dan akses penuh terhadap pendidikan yang layak.
“Pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan inklusif, termasuk di sekolah luar biasa,” kata Ratna.
Salah satu hasilnya, terdapat sekolah SLB Negeri 1 Mataram, Lombok yang berhasil mengimplementasikan program unit perlindungan anak disabilitas sebab membuat banyak murid berani melapor jika ada masalah. Mereka memiliki potensi besar dan menghasilkan banyak prestasi mulai dari tingkat daerah, nasional, hingga internasional sehingga benar-benar nyaman belajar, berkarya dan membentuk kepribadian yang lebih baik. Pihak sekolah berencana melanjutkan program tersebut dan penting untuk edukasi dan pendampingan anak disabilitas guna mencegah kasus kekerasan, serta mengajak orang tua turut berpartisipasi aktif. (Restu)
Sumber: liputan6.com
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.