KabarBijak

Kasus Penganiayaan Terhadap Disabilitas, LSM Meminta Polda Jatim Turun Tangan

Penganiayaan terhadap perempuan Disabilitas, lembaga swadaya masyarakat meminta Polda Jatim agar turun tangan mengusut kasus.

1,727  views

KamiBijak.com, Infosiana - Suhaniya atau akrab dipanggil Siska, seorang perempuan disabilitas netra (44) mengalami penganiayaan. Kejadiannya pada waktu Rabu, 22 Mei sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berinisial M (50) datang ke rumah Siska untuk bertanya mengenai pencairan dana Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM-Mekaar). Siska menjawab, besok pencairan dana dapat diproses, sebab ada anggota Mekaar yang masih tertunggak pembayarannya. Si M malah memukul kepala Siska sambil mengumpat secara kasar.

Si M kemudian mengeluarkan celurit dari balik bajunya, untung tetangga datang melerai, celurit berhasil disita dan diserahkan pada Kepala Desa. Siska berharap Kepala Desa agar melakukan upaya mediasi, namun tidak ditindaklanjuti.

Keesokan harinya, Kamis 23 Mei pukul 7 pagi, pelaku M datang lagi dengan membawa dua orang temannya, T (40) dan SF (23) dan menganiaya Siska hingga mengalami luka di wajah, memar di punggung, serta beberapa luka gigitan dan cakaran. Tetangga datang lagi membantu melerai, dan menarik tiga orang pelaku keluar dari rumah, pelaku M pun menodongkan pisau pada Siska tapi berhasil digagalkan. 

Oleh sebab situasi tampak masih tidak aman, tetangga membawa Siska ke Kantor Polsek Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut. 

Abdul Majid, ketua LIRA Disability Care (LDC) meminta Polda Jawa Timur agar turun tangan untuk membantu kasus Siska, dari memberi pendampingan khusus dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan terhadap pelaku penganiayaan.

Mengacu pada regulasi hukum yang berlaku, kasus penganiayaan tersebut bisa diproses berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 351: Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pasal 170: Mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas – Pasal 145: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan/atau perlakuan salah lainnya terhadap penyandang disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
  3. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 – Pasal 2 ayat (1): Mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (Restu) 

Sumber: liputan6.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini:
 
 
Terima kasih sudah menonton.

Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.