KabarBijak

KND Menilai Pelaksanaan Haji 2024 Semakin Membaik

Komisi Nasional Disabilitas menilai pelaksanaan Haji 2024 semakin baik, sesuai ketentuan dalam UU No.8 Tahun 2016 tentang disabilitas.

948  views

KamiBijak.com, Infosiana - Deka Kurniawan, salah satu Komisioner dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Haji 2024. Tahun ini layanan semakin bagus, sebab telah tersedia layanan yang ramah disabilitas dan lansia. Namun, ada beberapa masukan penting untuk program Haji di tahun depan agar bisa lebih baik lagi. Misalnya dalam hal kebijakan dan program khusus tentang pendataan jamaah Haji disabilitas, serta penguatan perspektif tentang disabilitas. 

KND siap mendampingi Menteri Agama RI dalam program Haji tersebut. Masih dibutuhkan peningkatan dalam layanan akses bagi jamaah Haji Tuli dan terdapat di beberapa tempat yang belum tersedia guiding block

Di samping itu, masih banyak titik-titik utama penyelenggaraan haji yang belum ramah disabilitas. Farhan, seorang penyandang disabilitas netra yang ditemui Deka di Hotel Tara Sidqi, mengonfirmasi hal tersebut.

“Baik di Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram, saya belum menemukan ada guiding block. Saya belum tahu kalau di Mina dan Arafah ya,” ujar jamaah yang berhaji lewat Haji Khusus ini.

Hal tersebut diakui oleh Slamet, Kabid Layanan Lansia dan Disabilitas.

“Memang ada ranah yang belum bisa kami intervensi, yakni yang terkait dengan kebijakan Kerajaan Saudi sendiri,” jelas petugas yang mengurus Safari Wukuf ini.

Menteri Agama telah mengusahakan layanan ramah disabilitas dan lansia ini mendapatkan perhatian utama dan masuk prioritas, mulai dari bandara hingga tempat pelaksanaan Haji di Arab Saudi pun disiapkan tenaga petugas yang sigap melayani. 

Meski belum 100 persen ramah disabilitas, Deka menilai bahwa semua upaya yang sudah dilakukan oleh Kemenag patut diapresiasi. “Luar biasa, pelayanan haji ramah Lansia dan Disabilitas tahun ini makin keren,” ujar Deka.

Dia menjelaskan, skema murur dan Safari Wukuf dalam kacamata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, merupakan penerapan dari akomodasi yang layak. Akomodasi layak adalah salah satu hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi.

“Spirit memberikan kemudahan yang diberikan dalam fiqih haji tersebut memang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Disabilitas,” ujar Deka. (Restu) 

Sumber: Liputan6.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini:
 
 
Terima kasih sudah menonton.

Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.