Tak Dilibatkan Dalam Pembuatan RPP, Koalisi Organisasi Disabilitas Gugat Sri Mulyani
Tidak dilibatkan dalam membuat Rancangan Peraturan Pemerintah, koalisi 46 organisasi Disabilitas menggugat Sri Mulyani.
KamiBijak.com, Infosiana - Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Perlindungan Sosial yang Inklusif ini terdiri dari 46 organisasi disabilitas dan penyakit langka dari seluruh Indonesia, yakni Advokasi Inklusi Disabilitas, Gerkatin, Pelita Indonesia, Pertuni, Lingkar Sosial Indonesia, dan sebagainya menyusun Surat Terbuka yang ditujukan kepada Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia. Mereka menyampaikan gugatan terkait tidak dilibatkannya pihak disabilitas dalam membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas.
Koalisi tersebut adalah sebagai langkah untuk mengadvokasi kebijakan perlindungan sosial agar dapat menjamin pemenuhan hak para penyandang disabilitas. Masih banyak Penyandang Disabilitas yang hidupnya jauh dari kesejahteraan, meskipun keluarga atau pendampingnya tidak masuk kategori miskin milik pemerintah.
Koalisi telah menerbitkan Naskah Akademik dan draf RPP Konsesi untuk mendorong pemerintah segera penyusunan RPP Konsesi di tahun 2023. Dan saat ini, menuju akhir periode kepemimpinan Sri Mulyani, Koalisi aktif mengadvokasi dan mendorong adanya pelibatan bermakna Penyandang Disabilitas dalam semua tahap penyusunan RPP Konsesi yang harus segera disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah yang saat ini telah masuk dalam tahap Rapat Antar Kementerian.
Koalisi mencatat dalam Pasal-Pasal RPP yang telah disusun itu, masih tidak mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan di mana yang hanya berfokus pada hal-hal teknis, tidak pada pemenuhan hak Penyandang Disabilitas secara utuh.
Koalisi meminta agar sesegera mungkin Kementerian Keuangan beserta beberapa pihak sektor membuka ruang seluas-luasnya untuk berdiskusi dan mendengarkan suara Penyandang Disabilitas agar koalisi bisa dapat menjelaskan mengenai hal-hal yang diinginkan di dalam konsesi dan agar ada ruang bila ada hal-hal yang disepakati untuk bisa diskusikan dan dicarikan titik temunya yang menjamin hak-hak Penyandang Disabilitas. (Restu)
NOTHING ABOUT US, WITHOUT US.
TIDAK ADA TENTANG KITA, TANPA KITA!
Sumber: konferensi pers per Kamis 13 Juni 2024.
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.