KabarBijak

UU DKJ Disahkan, Gedung Pemerintahan di Jakarta Akan Jadi Pusat Perdagangan

Setelah UU DKJ disahkan, gedung Pemerintahan di Jakarta akan dialihkan menjadi pusat perdagangan.

1,684  views

KamiBijak.com, Infosiana - Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), di mana hal itu berarti mengubah status Jakarta yang tidak lagi sebagai ibukota Indonesia, melainkan sebagai kota perdagangan. Semua gedung pemerintahan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Gedung-gedung yang kosong, rencananya akan dijadikan sebagai pusat perbelanjaan atau mall, museum, bahkan rumah sakit. 

Menurut Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah, gedung-gedung kementerian dan lembaga memiliki lokasi yang strategis. Semua gedung yang dekat stasiun kereta api dan bandara sebagai fasilitas publik memiliki traffic tinggi, sehingga bisa menjadi incaran para pengusaha.

"Misalnya gedungnya sebagai kantor yang atas tapi tiga lantai yang di bawahnya sebagai pusat belanja yang sifatnya unik atau fokus, misalnya restoran Jepang semua atau restoran Indonesia semua atau museum tadi dan pameran. Jadi kita memang akan kesana sih pastinya," jelasnya.

Lalu, ia mengatakan gedung DPR berpeluang untuk berbagai macam hal dengan tempatnya yang besar. Kemungkinan gedung itu bisa dibuat hotel plus pusat perbelanjaan atau pusat pameran seperti Jakarta Convention Center.

Namun, kita masih menunggu untuk masuk pembahasan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pemerintah Provinsi Jakarta, Kementerian Agraria/Tata Ruang (ATR/BPN) hingga Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. (Restu) 

Sumber: ayobandung.com dan detik.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini:
 
 
Terima kasih sudah menonton.

Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.