KabarBijak

UU KIA Disahkan, Kini Ibu Hamil Bisa Cuti Lahiran Hingga 6 Bulan

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak telah disahkan, kini ibu hamil bisa cuti hingga 6 bulan.

3,084  views

KamiBijak.com, Infosiana - Pada Selasa 4 Juni 2024, saat rapat Paripurna ke-19 di Jakarta, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA)  di Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan mengenai hak cuti bagi ibu hamil yang hendak melahirkan dan hak cuti bagi suami menjadi Undang-Undang. 

Ace Hasan Syadzily selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menyampaikan bahwa harapan agar pemerintah dapat segera memberlakukan UU tersebut untuk persiapan menuju Indonesia Emas tahun 2045.

“Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya diberlakukan, karena ini menyangkut bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat dan unggul. Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia emas 2045, tentu sejak awal harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul,” ucao Ace di gedung Parlemen RI, Jakarta.

“Pada fase ini adalah fase yg sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak. Kalau pada fase ini tidak mendapatkan perhatian serius dari negara maka itulah yang akan berpotensi melahirkan stunting,” tambahnya. 

Berikut ini adalah inti atau poin penting dari UU KIA : 

  1. Definisi anak yang disebutkan dalam UU adalah yang mulai sejak terbentuknya janin sampai usia 2 tahun.
  2. Ibu hamil yang hendak melahirkan, diperkenankan mengambil cuti selama 3 bulan pertama dan penambahan maksimal 3 bulan berikutnya. Jika mengalami kondisi khusus dan hendak mengambil cuti lebih dari 6 bulan, harus disertakan surat kesehatan dari dokter.
  3. Ibu yang sedang mengambil cuti lahiran tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah penuh selama 4 bulan serta upah sebesar 75 persen pada masa cuti bulan ke-5 dan ke-6.
  4. Suami juga mendapatkan hak untuk mengambil cuti mendampingi persalinan istri, diperkenankan penambahan maksimal 3 hari atau sesuai kesepakatan dari pemberi kerja masing-masing. Jika istri keguguran, suami berhak mengambil cuti selama 2 hari untuk mendampingi istri.

Demikian ulasan mengenai UU KIA. Semoga informasi ini bermanfaat! (Restu) 

Sumber: suara.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini:
 
 
Terima kasih sudah menonton.

Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.